Sukabumi | antarwaktu.com – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sukabumi menggelar Bimbingan Teknis Usaha Mikro pada Laman Bela Pengadaan E-Katalog LKPP Bagi Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula DKUKM Kabupaten Sukabumi,Jalan Raya Cibolang Km.7 Cisaat Sukabumi, pada Jum’at,(17/02/2023).Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong pelaku usaha mikro di Sukabumi untuk masuk ke pasar digital dan mengakses pengadaan barang/jasa pemerintah melalui laman Bela Pengadaan dan e-Katalog LKPP.
Menurut Firli Firliana, SH. Selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro menyampaikan,bahwa Sesuai aturan penerapan e-katalog lokal ini berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Surat Edaran Bersama Kementerian Dalam Negeri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Maka perlu adanya perubahan budaya kerja dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan melakukan optimalisasi pemanfaatan e-market place dan katalog lokal.
” Bimtek kali ini di ikuti 40 pelaku Usaha lokal inventarisasi baik UMKM dan Koperasi untuk fasilitasi masuk laman pengadaan e-katalog”, katanya
Lebih lanjut,Firli menjelaskan,E-Katalog LKPP adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada aplikasi tersebut tersedia berbagai macam produk yang dibutuhkan oleh Pemerintah.
Sebagai ujung tombak dalam sistem pengadaan Pemerintah, e katalog bertujuan untuk mendorong organisasi Pemerintah baik di pusat maupun daerah terkait pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik menyebutkan bahwa:
E-katalog adalah sistem informasi yang memuat berbagai informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa.
E-katalog terdiri dari katalog elektronik nasional, katalog elektronik sektoral dan katalog elektronik lokal yang meliputi barang dan jasa lainnya.
Dia juga berharap agar usaha mikro di Kabupaten Sukabumi dapat semakin berkembang dengan bertransformasi digital, dan dapat mengakses belanja barang/pemerintah yang ada pada laman bela pengadaan dan e-Katalog Lokal.
“Semoga InsyaAllah ke depannya kita dorong pelaku Usaha mikro di Sukabumi daftar e- katalog Nasional.Sehingga memiliki peran penting dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, terutama bagi pelaku UMKM yang bangkit pasca pandemi Covid-19,” pungkas Firli Firliana, SH.
(TS)