Garut | antarwaktu.com – Petugas Panwas Desa dan kelurahan jangan sekali kali menggadaikan integritas terkait pelanggaran pemilu.
Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Hj Ipa Hafsiah Yakin saat memberi arahan kepada 7 Petugas Panwas Desa yang dilantik se kecamatan Talegong.
Acara pelantikan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Talegong,Minggu (5/2/2023).
Ipa menambahkan, Petugas Panwas Desa dalam bekerja harus profesional dan memahami tupoksi kemudian harus menjaga netralitas tidak memihak kepada salah satu kandidat,calon dan partai.
” Mentalitas, netralitas serta profesional wajib dijungjung tinggi demi soliditas anggota,” ujar Ipa.
Ipa dalam kesempatan tersebut meminta petugas Panwas Desa usai dilantik segera ne perkenalkan kepa Kepala Desa dan stakholder lain termasuk penyelegara pemilu yang lainnya.
” Saya tidak ingin ada laporan bahwa pak Kades tidak kenal dengan Panwas Desa nya,” ujar Ipa.
Ke 7 orang Panwas Desa dalam kesempatan tersebut mendapat pembinaan dan pengarahan terkait tugas serta wewenang seputar pelanggaran pemilu oleh pemateri Urip Sudiana SE.
Ke 7 orang petugas Panwas Desa se kecamatan Talegong yang dilantik antara lain adalah Panwas Desa Sukamulya Rita Ariyanti,Desa Sukalaksana Agus Rudiayana,Desa Sukamaju Asep Sopian,Desa Selaawi Tin Kartini,Desa Mekarmukti Hadiat Trisnawan,Desa Mekarwangi Asep Dedi dan Desa Mekarmulya Yanto.
Acara pelantikan dihadiri oleh Sekmat Talegong,Wiati Kartini, Ketua Panwascam Kosim Sanjaya, Kapolsek serta Danramil.(Buy/Na)