Batam | antarwaktu.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU THETIO NARDIYANTO, S.H dan Panit Idik Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA ANDHIKA SAMUDRA., S.H., M.H telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa inisial Y alias Yola terduga pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekiranya pukul 15.00 wib di Top 100 Jodoh Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Rabu (01/02/2023)
Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM menjelaskan Kronologis Kejadian Berawal Berawal pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 15.00 wib korban sedang duduk didepan Salon Mega sambil menunggu tamu yang datang kemudian datang pelaku dari samping kanan korban langsung mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kiri dan pelaku langsung menusuk korban dibagian pinggang sebelah kiri sebanyak 2 kali dan pada saat korban ditusuk oleh pelaku korban berusaha menarik pisau yang dipegang oleh pelaku tetapi korban tidak berhasil mengambil pisau dari tangan pelaku, selanjutnya pelaku kembali menusuk korban dibagian pundak sebelah kiri sebanyak 1 kali dan tidak berapa lama datang security dari Top 100 Jodoh melerai dan mengamankan pelaku di Pos security Top 100 Jodoh. Selanjutnya korban langsung berobat kerumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kiri sebanyak 2 luka dan 1 kali di pundak sebelah kiri dengan total 11 jahitan.ujar Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM
Pada hari Selasa tgl 31 Januari 2023 sekira pukul 18:00 wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi atas kejadian tindak pidana penganiayan tersebut Tim langsung menuju ke TKP dan setelah sampai di TKP pelaku sudah di amankan oleh pihak Securty Top 100 Jodoh di Pos Securty Top 100 Jodoh. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 (satu) buah pisau Dapur dengan ganggang warna Hitam, 1 (satu) Helai Baju lengan pendek warna orange dengan tulisan PUMA dan 1 (satu) Lembar Bukti berobat Di Rumah Sakit Harapan Bunda.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM membenarkan telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa inisial Y alias Yola terduga pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekiranya pukul 15.00 wib di Top 100 Jodoh Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. (Jeffry-batam)