Terima DPP Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Musyawarah Adat Nasional

Jakarta | antarwaktu.com – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung penyelenggaraan Musyawarah Adat Nasional (MUSDATNAS) yang akan diselenggarakan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (DPP Lemtari) pada akhir Februari 2023, di Gedung Nusantara V MPR RI. Dirinya berharap, MUSDATNAS dapat dijadikan momentum bagi pelestarian adat istiadat sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat adat khususnya terhadap penyelesaian berbagai konflik agraria tanah adat yang masih dihadapi masyarakat adat.

“Pemerintah bersama DPR RI serta berbagai kalangan masyarakat adat saat ini sedang merancang RUU tentang Masyarakat Hukum Adat. Sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, diharapkan bisa segera selesai. Dengan demikian bisa menguatkan posisi masyarakat hukum adat. Sekaligus menjadi payung hukum untuk melestarikan adat istiadat serta perlindungan terhadap masyarakat adat,” ujar Bamsoet usai menerima DPP Lemtari, di Jakarta, Selasa (14/2/23).

Pengurus DPP Lemtari yang hadir antara lain, Ketua Umum Suhaili Datuk Mudo, Wakil Ketua Prof. Yislim Alwahidi, Dewan Pakar Nurhamin, dan Wakil Sekjen Hidayat Subekti. Hadir pula DPW Lemtari Riau Hasrul Ali.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, memiliki jumlah penduduk lebih dari 273 juta jiwa, terdiri dari 1.340 suku dengan 733 bahasa, menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki banyak keragaman adat istiadat. Sayangnya hingga kini belum ada big data yang merangkum berbagai kekayaan adat istiadat dari berbagai wilayah Indonesia.

“Karena itu pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta kementerian/lembaga terkait lainnya harus segera melibatkan masyarakat adat untuk melakukan pendataan mengenai ragam adat istiadat yang ada di masing-masing masyarakat adat. Sehingga Indonesia bisa memiliki big data adat istiadat, sekaligus bisa dikembangkan untuk semakin melestarikan dan menumbuhkembangkan adat istiadat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, perjuangan masyarakat adat di dalam pertemuan global telah mendorong adanya Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat yang dikenal dengan United Nations Declarations on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP). Indonesia merupakan salah satu dari 144 negara yang mendukung pengesahan deklarasi tersebut di Sidang Umum PBB pada 13 September 2007.

“Keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia secara faktual sudah ada sejak jaman nenek moyang sampai saat ini. Bisa dibuktikan dalam beberapa sumber pustaka. Misalnya, penelitian yang dilakukan oleh Van Vollenhoven terdapat 19 wilayah hukum adat, yaitu Aceh, Gayo, Alas, Batak dan Nias; Minangkabau, Mentawai; Sumatera Selatan, Enggano; Melayu; Bangka, Belitung; Kalimantan; Minahasa; Gorontalo; Toraja; Sulawesi Selatan; Kepulauan Ternate; Maluku; Irian Barat; Kepulauan Timor; Bali, Lombok; Jawa Tengah, Jawa Timur, Madura; Solo, Yogyakarta; Jawa Barat, Jakarta,” pungkas Bamsoet. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *