Sukabumi | antarwaktu.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Audiensi dengan Sekda Kab Sukabumi membahas perlindungan etenaga kerjaan para perangkat desa dan Linmas.
Audiensi Tim BPJS Cabang Sukabumi berlangsung di Pendopo Sukabumi, Jumat (10/3/2023).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Oki Widya Gandha dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa maksud dari pertemuan ini adalah untuk membahas program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemerintah Desa dan Ekosistem Desa.
Menurutnya, program ini sesuai dengan Perbup No 9 tahun 2019 tentang peningkatan kepesertaan dan kepatuhan program jamina sosial ketenagkerjaan serta Perbup no 106 tahun 2019.
“Selain membahas perlindungan terhadap perangkat desa, kami juga ingin membahas perlindungan LINMAS , yang mana rencana perlindungan tenaga LINMAS pada akhir tahun 2022 sebanyak 50% dari total12.600 orang , belum terealisasi sampai dengan saat ini,” ungkapnya.
Sekretaris Daerah Ade Suryaman mengatakan bahwa pada prinsipnya BPJS ketenagakerjaan kita ingin menyasar tenaga Linmas sehingga perlindungan Linmas bisa tercover oleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Sekda menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkendala oleh terbatasnya kemampuan anggaran.
” Yang menjadi kendalanya adalah kemampuan anggran. Kalau anggaran nanti misalnya sudah ada nanti kita akan konsen dan kita akan bahas lagi aturan berikutnya,karena kita mengajukan tentang perda CSR. Didalam perda CSR itu kalau nanti sudah di tetapkan dan di undangkan nanti kan ada celah disana mudah mudahan linmas yang ada di kabupaten Sukabumi terlindungi,” jelasnya.
Menurut Sekda bahwa perlindungan BPJS terhadap tenaga LINMAS sangat lah penting dan berguna bagi mereka, karena dengan BPJS ketenagakerjaan hanya angsuran Rp.10.800.
“Apabila peserta mengalami kecelakaan bahkan sampai meninggal, maka peserta atau ahli warisnya tersebut akan menerima manfaat sampai dengan 40 jt,” pungkas Sekda. (Buy/Ris)