Kab. Bekasi | antarwaktu.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang menggelar razia di kamar-kamar Para warga binaan, kegiatan tersebut dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59.
Razia tersebut pun menyita barang-barang yang tidak diperkenankan masuk ke dalam kamar yang ada di sejumlah blok hunian warga binaan di Lapas kelas IIA Cikarang, Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kegiatan tersebut yang dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga S.E.G. Johannes, yang juga melibatkan Aparat Penegak Hukum lainnya, TNI dan Polri. Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang,
Johannes menjelaskan, dalam razia tersebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di blok masing-masing dan blok wanita di Lapas Kelas IIA Cikarang.
Kegiatan tersebut pun tidak hanya dilaksanakan dalam rangka HBP Ke-59, tapi juga dilaksanakan setiap minggunya secara rutin” ujar Johannes saat konferensi pers, Kamis (17/3/23) malam.
Dari razia yang digelar, kata Johannes, telah mendapatkan puluhan barang-barang yang dilarang tidak boleh masuk ke dalam Lapas Kelas IIA Cikarang, diantaranya Handphone, senjata tajam buatan, hingga obeng, dan charger handphone.
Johannes mengungkapkan, masih banyaknya dan lainya barang-barang tersebut yang masuk ke dalam kamar hunian warga di binaan Lapas Kelas IIA Cikarang,
“Sebagai upaya deteksi dini secara komprehensif di Lapas, akan dilaksanakan secara berkelanjutan dan berkala,” tuturnya.
(Yusup)