Pemasangan Tiang Penyangga Kabel Optik Jangkau Net Diduga Kangkangi Izin, Satpol-PP Diminta Turun Tangan

Kota Tangerang | antarwaktu.com – Perusahaan yang diduga tidak mengindahkan Perizinan selalu menjadi sorotan public, bahkan perusahaan nakal berani bayar oknum anggota untuk pengondisian dilapangan.

Pemasangan jaringan internet, di beberapa Lintas Kecamatan di Kota Tangerang berada dijalan Raya Serang, saat ini telah berdiri tiang penyangga kabel optik, yang diduga tidak berizin dari pihak dinas terkait, namun demikian perusahaan yang mengabaikan terkait izin oprasional pemasangan jaringan tersebut perlunya diberikan sanksi tegas dimana kewenangan ada dipundak Satpol-PP Kota Tangerang sebagai penegak perda.

Hanya saja, keberadaan pemasangan tiang internet itu selain diduga tidak berizin. sehingga menjadi polemik dari berbagai lintas sektoral. baik dari warga masyarakat sekitar maupun Pemerintah Daerah karena berkaitan dengan Legal, Perizinan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Padahal diketahui, sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau Fiber Optik (FO) juga wajib untuk mengurus dan mengantongi surat izin dari beberapa Dinas terkait, baik dari Pemerintah Kota maupun Pemerintah Daerah.

Sementara itu, pemasangan tiang dari provider Jangkau Net diduga belum mengantongi surat izin dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kominfo, DPMPTSP yang ada di Kota Tangerang. Selain itu juga proyek tersebut diduga kuat mengangkangi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik lndonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.

Syamsul Bahri, Sekjen dari Lembaga Swadaya Masyarakat- Aliansi Pemantau Pembangunan dan Pertanahan Nasional (LSM- AP3N) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten mengatakan, “perlu difahami dan diketahui tentang pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika tertuang dalam PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2013, artinya disini siklus perizinannya juga harus lengkap dan tidak bisa pararel  “ucap Syamsul di sela- sela kesibukannya. jum’at, (31/3/23).

Dirinya juga agar Satpol-PP Kota Tangerang eksen prihal tersebut, sehingga perusahaan yang nakal itu perlu diberikan sanksi tegas, dimana Satpol-PP adalah petugas yang berwenang sebagai penegak Perda.

Lanjutnya, kebanyakan para provider melaksanakan pekerjaan proyeknya sambil mengurus administrasi perizinannya itupun bilamana kalau memang mereka mengurusnya untuk kepentingan bersama. Dan yang sering dilakukan hanya pengurusan izin lingkungan seperti izin ke RT dan RW saja.

“Dan kebutuhan yang serba internet, mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai  pelosok untuk memperluas jangkauan. Akibatnya, kabel fiber optik (FO) banyak sekali bergelantungan diberbagai tempat. Dan diduga masih banyak yang belum berizin dari Dinas terkait. Perusahaan provider sepertinya menghindari ‘Cost Social’ yang lebih tinggi, agar Satpol-PP Kota Tangerang harus segera eksen dalam minyikapi terkait pemasangan tiang penyangga jaringan internet PT. Jangkau Net “pungkas Syamsul.

Hal yang sama diungkapkan oleh Franky S. Manuputty selaku Ketua DPD Provinsi Banten dari Asosiasi Kabar Online lndonesia (Akrindo),ikut angkat bicara dalam genre terkait proyek pemasangan tiang internet dari PT JangkauNet.

“Dalam hal ini, Pemerintah melai Dinas terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, hingga Satpol PP harus proaktif dalam menangani setiap ada pekerjaan, karena ini menyangkut PAD kita bisa bertambah untuk pembangunan di Kota Tangerang. Terutama tentunya kami berharap agar Satpol PP lebih tanggap untuk merespon Masyarakat dan Media. Dan apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas untuk penanaman tiang internet tetsebut, ” ungkap Franky kesal.

Ditempat terpisah, Akbar selaku Wasbang dan Pendor dari PT.JangkauNet, saat di konfirmasi dan dimintai keterangannya mengatakan bahwa terkait pemasangan tiang internat dari perusahaan saya sudah sesuai prosedur terutama izin- izinnya.

“kami sudah mengurus surat izinnya bang ke Dinas, Rt, Rw, Kelurahan dan Lingkungan. Jadi ya saya bisa melaksakan pekerjaan pemasangan tiang ini, lagipula saya kerjanya hanya selaku pengawasan lapangan saja, “ucap Akbar polos dengan raut wajah tanpa dosa. (RIF,Chung Dan Team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *