SDN Karangsambung 03 Kedungwaringin kabupaten Bekasi, di Gembok Oleh Ahli Waris

Kab. Bekasi | antarwaktu.com – Para Murid-murid dan Guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, sebelumnya sempat libur sekolah dikarenakan pagar sekolah nya digembok oleh ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Jumat (17/3/2023) pagi.

Diketahui Luas tanah 2.800 meter girik yang tercany atas nama almarhum A sebelumnya tanah tersebut pun diwakafkan untuk SDN 03 Karangsambung. setelah adanya Program PTSL, Tanah yang diwakafkan tersebut dirubah menjadi Tanah Kas Desa ( TKD ) oleh Oknum Pemerintahan Desa Karangsambung Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Kedungwaringin AKP Agus Riyanto SH menjelaskan, Akibat perubahan dari nama pewaris tersebut pun menjadi Tanah Kas Desa (TKD) Karangsambung, sehingga ahli waris pun menggugat kepada Kepala Desa Karangsambung.

“Dengan adanya peristiwa tersebut, para Ahli waris melaporkan perkara ke Polres metro Bekasi dan sudah dibuatkan Laporan Polisi dalam proses Penyelidikan unit Harda Sat Reskrim Polres Metro Bekasi.” Tulisnya,

para Ahli waris tidak sabar, langsung mengambil jalan dengan menggembok serta dirantai pintu gerbang SDN tersebut.

” Atas kejadian penggembokan gerbang sekolah itu, kemudian melakukan mediasi para ahli waris dengan kepala desa serta para unsur muspika Kedungwaringin dan Pihak Kepolisian.

Dari Hasil mediasi tersebut, pintu gerbang sekolah SDN 03 Karangsambung yang tadinya di rantai dan digembok langsung di buka.

Mediasi selnjut nya para ahli waris dan kepala desa langsung ke polres Metro Bekasi.
(Yusup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *