Bekasi | antarwaktu.com – Pemkab Bekasi memberikan kemudahan untuk warganya yang ingin berobat ke rumah sakit. Kini dengan memberlakukan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai basis penerapan jaminan kesehatan nasional.
Dengan demikian, warga yang ingin berobat tidak perlu lagi repot membawa kartu BPJS Kesehatan, tapi cukup hanya menunjukkan KTP asli Kabupaten Bekasi.
Terobosan dalam sistem pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi ini menjadi yang pertama di Jabar. Pemberlakuan NIK ini diperuntukan bagi seluruh warga Kabupaten Bekasi di seluruh fasilitas kesehatan.
“Terobosan Ini tentunya akan menjadi sejarah bagi warga Kabupaten Bekasi di mana per hari ini yang ingin berobat di puskesmas, di rumah sakit, di klinik, cukup bawa KTP. Pertama kali di Jawa Barat. Kenapa bisa begitu, karena Kabupaten Bekasi telah mencapai UHC atau Universal Health Coverage,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, (4/4/2023).
Dengan disederhanakannya sistem pelayanan tersebut, warga tidak perlu lagi repot membawa banyak kartu untuk berobat. Sistem ini pun telah diterima di berbagai fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta.
“Tidak perlu membawa kartu BPJS lagi, tidak perlu membawa fotokopi kartu keluarga, Tinggal tunjukkan saja KTP. Dan, ini sudah berlaku di seluruh faskes, sudah kami tekankan agar dilayani seluruhnya, termasuk di faskes swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS,” jelasnya.
Tidaknya hanya diberi kemudahan, Dani memastikan kualitas pelayanan kesehatan pun ditingkatkan. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasa dibedakan hanya karena menggunakan BPJS.
“Maka tidak ada lagi anggapan demikian. Karena 80 persen pendapatan faskes itu dari BPJS, masa potensi yang banyak ini dibiarkan,” ucapnya.
Penerapan NIK ini merupakan tindak lanjut dari tercapainya UHC di Kabupaten Bekasi. Saat ini, 98,28 persen warga Kabupaten Bekasi telah terdaftar sebagai peserta JKN. Jumlah tersebut lebih cepat dari target nasional yang baru akan dicanangkan pada 2024 mendatang. (Yusup)