Konseling Dengan Ditreskrimsus Polda, IWAS & PELIPTA Laporkan Proyek Bermasalah Di Semende

Muara Enim | antarwaktu.com – Ikatan Wartawan Semende (IWAS) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Lingkungan, Pembangunan dan Transportasi (PELIPTA) Sumatera selatan (Sumsel), Selasa (23/5) melakukan konseling dengan Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah (Polda) Sumsel.

Tindakan konseling tersebut dilakukan terkait rencana IWAS melalui LSM PELIPTA Sumsel melaporkan sejumlah proyek fisik bermasalah di wilayah Semende Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2022 lalu dalam rangka pelaksanaan kontrol sosial dan pengawalan terhadap pelaksanaan pembangunan fisik di wilayah Semende dan sekitarnya.

Pembina IWAS, Novlis Heriansyah SH usai konseling mengatakan, pasal 3 ayat (1) Undang-undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang pers menyebutkan, Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, peranan pers nasional disebutkan juga pada pasal 6.

“Berdasarkan pasal 6 UU PERS, pers nasional melaksanakan peran diantaranya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai Demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal – hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,” katanya.

Novlis Heriansyah menyimpulkan, atas dasar itulah IWAS sebagai kumpulan wartawan media online berkerja sama dengan LSM PELIPTA melaksanakan tugas pokok, fungsi dan peranannya sebagai pers serta tugas pokok dan fungsi LSM sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dilindungi UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

“Dari hasil konseling tersebut, pihak Subdit III DITRESKRIMSUS Polda Sumsel menerima informasi dan atau laporan yang disampaikan dan meminta untuk melengkapinya dengan sejumlah data pendukung lainnya, terkait hal tersebut IWAS dan LSM PELIPTA akan kembali turun ke lapangan untuk pengumpulan data-data (Puldata) untuk kemudian disampaikan kembali ke Subdit III DITRESKRIMSUS secara tertulis,” simpulnya.

Pengacara IWAS, Satria Jaya SH saat dimintai komentarnya menambahkan, kegiatan konseling dengan Subdit III DITRESKRIMSUS Polda Sumsel adalah sebagai bentuk upaya penegakan supremasi hukum, melalui konseling tersebut dapat diketahui hal – hal yang diperlukan sebagai dasar dimulainya tindakan penyelidikan berdasarkan hukum acara sebelum ditingkatkan ke penyidikan.

M Ridho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *