Probolinggo | antarwaktu.com – Dalam menghadapi suatu permasalahan tidak harus dengan emosi dan berfikir jernih menjadi kunci utama paling efektif menghadapi permasalahan merupakan sikap utama yang harus dimiliki seorang pemimpin.
Perlu pengalaman yang kuat agar mentalitas pemimpin bisa muncul, ada pepatah yang mengatakan ”pelaut yang hebat tidak terlahir dari laut yang tenang, tapi lahir dari laut yang penuh dengan ombak dan badai”.
Hal itu bisa menjadi gambaran bagaimana sifat kepemimpinan yang kuat bisa muncul dari dalam diri, kita hanya perlu menempanya hingga sifat itu keluar dari dalam diri dan menjadi makin kuat.
Karakter dan sifat seperti itu yang di miliki Kades Asembagus Ali Ibang Fansuri, terbukti ketika menghadapi suatu permasalahan, beliau selalu menghadapinya secara arif dan bijak.
Salah satunya ketika bawahannya (staf desa) mempunyai statement bahwa apa yang dilakukan adalah benar, walaupun apa yang diperbuat kurang tepat. Seperti yang dialami oleh Widodit, Staf Desa Asembagus Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, yang beberapa minggu lalu mengadukan Kades Asembagus Ali Ibang Fansuri kepada instansi terkait dan juga sampai ke Kepala DPRD Kabupaten Probolinggo, Namun pengaduannya diduga hanyalah opini belaka.
Setelah tim media mengkonfirmasi kades Asembagus Ali Ibang di rumahnya mengatakan, terkait adanya pengaduan salah satu perangkat desanya
“Begini lo mas, Saudara Widodit itu saya bilang mantan perangkat desa, ya tidak pernah berhenti sebagai staf desa..?? dibilang sebagai staf, sudah hampir satu tahun tidak pernah ngantor,
(Saya ada bukti absensi desa)” ujar ibang.
“Mengenai grup whatsapp semua perangkat desa Asembagus, Dodit tidak di masukan menjadi anggota grup” begitu alasannya lagi.
Ibang mengatakan adanya grup itu dibuatnya sebelum saya di lantik sebagai kades, “jadi saya pun tidak mempunyai wewenang untuk memasukan nomor-nomor orang lain” jelasnya
“Mengenai tanah bengkok, di Perbub nomor 98 tahun 2018 tentang pengolahan aset desa bab II pasal 4 dan di bab IV pasal 44, juga dijelaskan dan sekarang sistem pengolahanya ada sistem sewa dan pajak, anggaranya masuk ke APPDES, sedangkan tanah bengkok saudara Widodit pajak selama ini di lunasi oleh kepala desa dan yang kedua tanah bengkok harus ada sewa dan sewanya, saudara Dodit selama dua tahun tidak pernah ada sewa TKDnya, sewa pertahun kurang lebih 7 juta sedangkan sewanya selama dua tahun di bayar oleh kepala desa asembagus yang dimasukkan didalam APPDES, semua itu sudah jelas ada jawaban dan bukti-bukti sudah ada mas” urai Ibang.
“Dan tentang pengolahan serta tentang tanah bengkok sudah ada rekom dari camat kraksaan” imbuhnya
“Sudah mas masalah ini kami lakukan sesuai aturan-aturan yang ada, dan mengenai hal ini kebijakannya saya serahkan kepada instansi terkait” imbuhnya lagi.
Tim media lebih lanjut konfirmasi kepada sekdes Asembagus Rafi’i yang membenarkan saudara Widodit memang tidak pernah masuk kantor kurang lebih satu tahun, ujar Rofi’i
(wpr)