Garut | antarwaktu.com – Komisi 1 Anggota DPRD Garut yang membidangi pemerintahan desa melakukan kegiatan sosialisasi penataan Desa di desa Purbayani Caringin Garut, Minggu (4/6/2023).
H.Alit Suherman dari Fraksi PKB DPRD Garut dalam paparannya menjelaskan,sesuai Permendagri No.1 tahun 2017 pasal 7 tentang penataan desa beberapa syarat penataan desa yang akan mekar dari desa induk adalah jumlah penduduk harus 12 Ribu. Jika tidak memenuhi kuota jumlah penduduk ada solusi lain adalah jumlah KK harus ada 2.400 Kepala Keluarga.
Hal lain, kata politikus PKB ini adalah jika masyarakat mengusulkan daerahnya untuk mekar dari desa induk adalah dibentuknya panitia terlebih dahulu, proposal usulan termasuk batas desa, rencana lokasi termasuk berita acara lengkap daftar hadir.
” Jika semua secara tehnis administrasi lengkap dan jelas, kita konsern rapat dengan Dinas PMD dan Dukcapil agar segera nomor induk desa keluar,” katanya.
Soal batas batas Desa, H.Alit menegaskan, batas desa harus jelas dan tertib administrasi, hal ini penting di lakukan agar setelah mekar nanti tidak terjadi konflik soal batas desa.Apalagi nantinya kita tidak tahu jika didalam batas desa ada potensi yang menghasilkan.
” Nah ini harus jelas dan tertib jangan dianggap remeh,” pintanya.
Untuk diketahui, di kecamatan Caringin ada dua desa yang rencananya akan mekar yaitu desa Purbayani dan desa Sukarame.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Penataan Desa DPMD Garut, Camat Caringin, Kades Purbayani, Ketua BPD Purbayani, Kades Sukarame sejumlah tokoh masyarakat dari kedua desa.(Deng/Buy)