Asuransi Jasa Raharja Tidak Membayar Ganti Rugi Kecelakaan Tunggal

Probolinggo I antarwaktu.com – Kecelakaan tunggal terjadi melibatkan kendaraan roda 4 Toyota Calya terjadi di jalan raya pantura dusun Lanai desa Bulang kecamatan Gending kabupaten Probolinggo pukul 14.15 wib. Sabtu 08/07/23.

Kejadian ini bermula ketika mobil calya L 1544 EJ yang di sopiri oleh (MA) warga Situbondo berpenumpang 4 orang meluncur dari arah Situbondo hendak menuju ke kota Probolinggo berkunjung ke rumah saudaranya dengan kecepatan sekitar 70 km/jam. Saat memasuki jalan pantura desa Bulang, dari arah berlawanan sebuah kendaraan pribadi yang tidak diketahui identitasnya mendahului iring-iringan kendaraan, padahal kondisi marka jalan garis lurus kuning, sehingga mobil calya yang dikendarai berusaha menghindar ke arah kiri di bahu jalan, namun naas kendaraan mengalami slip roda dan menabrak pohon asam dipinggir jalan.

Keempat korban adalah penumpang mobil calya, mengalami luka berat dan ringan. Seorang penumpang mengalami cedera kaki parah (diperkirakan patah tulang), sehingga harus dilarikan ambulans ke puskesmas Gending untuk dilakukan penanganan awal.

Penulis media ini segera menghubungi ke pihak lantas kabupaten Probolinggo dan ditanggapi oleh petugas lantas Imam Z yang kemudian segera meluncur ke lokasi kejadian.

Menurut Imam Z, “Untuk dapat diketahui, bila ada kejadian Laka tunggal maka tidak bisa di klaim kerugian dan korban ke pihak Jasa Raharja”, ungkapnya.

Lebih lanjut Imam menjelaskan kepada keluarga korban, “Untuk meringankan biaya kerugian korban dapat menggunakan BPJS, dan BPJS dapat digunakan atau aktif dengan lampiran catatan kejadian dari kepolisian”, pungkasnya. (wpr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *