Soidaritas Rekan Sejawat, IWAS Siap Back Up Terlapor Pencemaran Nama Baik Kades Perapau

Muara Enim | antarwaktu.com – Terkait viralnya rencana Kepala Desa (Kades) Perapau Kecamatan Semende Darat Laut (SDL) melaporkan Nara sumber berita salah satu media online ke Kepolisian beberapa hari terakhir, sekumpulan wartawan yang mengatasnamakan diri sebagai Ikatan Wartawan Semende (IWAS) menyatakan siap mem-back up terlapor pencemaran nama baik Kades Perapau.

Pembina IWAS, Novlis Heriansyah SH saat dimintai komentar melalui ponselnya, Sabtu (15/7) mengatakan, jika ada pernyataan narasumber yang dikutip sebagai pemberitaan di media kemudian dipersoalkan pihak – pihak yang merasa dirugikan, mekanismenya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi atau pengaduan ke Dewan Pers tidak bisa serta merta dibawa ke Kepolisian.

“Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, pasal 4 ayat 2 mengatur bahwa jika pihak Kepolisian menerima laporan atau pengaduan terkait produk pers, pelapor dapat diarahkan melakukan langkah – langkah secara berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi dan atau menyampaikan pengaduan ke Dewan Pers,” katanya.

Novlis Heriansyah menjelaskan, pers memiliki payung hukum untuk melindungi kebebasan pers, kriminalisasi terhadap narasumber adalah serangan kepada pers dan juga serangan terhadap kebebasan berpendapat, ketika karya jurnalistik dinilai merugikan salah satu pihak, maka penyelesaiannya harus menggunakan UU Pers, melalui hak koreksi dan hak jawab serta pengaduan ke Dewan Pers.

“Pasal (1) Ayat (11) dan (12) UU Pers mengatur bahwa setiap orang atau kelompok berhak memberikan sanggahan berupa fakta yang merugikan nama baiknya sebagai hak jawab, setiap orang juga berhak mengkoreksi kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, UU Pers berlaku secara komprehensif dan narasumber adalah bagian dari proses jurnalistik yang tidak bisa dipisahkan,” jelasnya

Pada kasus Kades Perapau, sebagaimana dikutip dari berita media online khatulistiwanews.com terbit tanggal 21 Juni 2023 berjudul Proyek Jalan Usaha Tani Desa Prapau SDL Diduga Jadi Ajang Cari Untung, Nara sumber mengungkapkan bahwa pengerjaan jalan usaha tani Desa Perapau diduga kuat tidak sesuai spesifikasi pembangunan jalan pada umumnya.

“Diterangkannya bahwa jalan ini dibangun dengan bentuk kiri kanan tebal dan tengah terlalu tipis, sehingga saat dari dinas terkait melakukan atau mengecek dan mengukur volume pekerjaan seolah sudah pas dan cukup volumenya, padahal di tengah itu terlalu tipis tidak sampai 15 cm.” urainya.

Dinyatakan Novlis Heriansyah, Nara sumber tersebut menyampaikan informasi ditujukan untuk kepentingan umum dan untuk mengungkapkan kebenaran, bukan sengaja menyerang kehormatan seseorang dengan menuduh melakukan suatu perbuatan, oleh karena pelapor akan menempuh jalur hukum maka aparat penegak hukum (APH) bisa turun ke lapangan untuk membuktikan pernyataan Nara sumber.

“Jika memang dibutuhkan, APH bisa mengukur ulang bagian tengah dan pinggiran jalan usaha tani di Desa Perapau dengan alat coring beton sehingga bisa diketahui ketebalan secara kuantitas dan daya tekan coor beton secara kualitas atas jalan yang dikerjakan, dengan demikian akan diketahui kebenaran yang sesungguhnya,” nyatanya.

Novlis Heriansyah menegaskan, sebagai bentuk solidaritas sesama rekan sejawat dirinya menunggu perkembangan selanjutnya dari rencana laporan Kades Perapau ke Kepolisian, menurutnya kasus tersebut perlu dikawal untuk melindungi kebebasan pers dan kemerdekaan berpendapat karena jika dibiarkan dikhawatirkan tidak akan ada lagi yang bersedia jadi Nara sumber untuk pemberitaan.

M Ridho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *