Sukabumi | antarwaktu.com – Berdasarkan informasi terhimpun, Kabupaten Sukabumi kebagian program Rutilahu sebanyak 300 unit Rutilahu di tahun ini,yang di sebar ke 15 desa yang masing – masing desa dapat 20 unit Rutilahu.Tak terkecuali Desa Kutasirna yang dapat kuota 20 unit untuk tahun ini.
Adapun dana untuk satu unit Rutilahu tersebut 20 juta , 17,5 Juta untuk belanja Material,2 juta untuk Upah kerja dan 500 ribu untuk administrasi di kutip di situs resmi Disperkim Provinsi Jawa Barat.
Di mana masing-masing desa mendapatkan 20 unit rumah yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tentunya Disperkim Provinsi Jawa Barat yang turut membantu dalam penyelenggaraan program Rutilahu yang terus direalisasikan oleh Gubernur Ridwan Kamil
Padahal semestinya semua pihak untuk bekerja sama menyukseskan program dan memanfaatkan bantuan sebaik mungkin, sehingga penyaluran bantuan betul-betul diterima oleh masyarakat yang memang berhak menerima bantuan untuk memperbaiki rumah yang awalnya tidak layak huni menjadi Rumah yang Layak Huni.
Namun ada saja oknum pihak yang terlibat dalam program Rutilahu ini,yang mau memanfaatkan dengan penyelewengan anggaran dana bantuan tersebut.Miris dengan fakta di lapangan terkait pelaksanaan program Rutilahu di Desa Kutasirna,di mana para penerima manfaat mengeluhkan dana bantuan tersebut tidak sesuai dengan yang telah disosialisasikan baik Bimtek baik oleh BKM,Disperkim Kab.Sukabumi dan Kepala Desa, Babinsa serta Babinkamtibmas.
Salah satu Penerima Manfaat yang enggan disebut namanya saat diwawancarai media Antarwaktu.com, mengungkapkan bahwa Bantuan buat material tidak sesuai angka yang diinformasikan ketua BKM dan lainnya.
“Saya catat barang yang dikirim toko matrial (TD) karena saat dimintai Bon/nota barang tidak dikasih, nantinya saya bandingkan dengan harga material yang lain”, jelasnya.
Masih lanjutnya, setelah saya kasih harga tiap-tiap barang kiriman dari Toko Matrial “TD” ,Eh tidak sesuai dan masih sisa ada jutaan rupiah dari 17,5 juta buat barang material tersebut”,jelasnya.
“Saya pernah tanya ke pak Yana, saya minta Bon /Nota barang bangunan yang dikirim toko bangunan (TD), jawab Yana,Kan ini Nganjuk (hutang) jadi nanti ja udah beres”, katanya.
Namun di tempat terpisah,Yana selaku ketua BKM Desa Kutasirna, menerangkan bahwa kami rasa para penerima manfaat bantuan Rutilahu tersebut untuk datang ke kantor Sekretariat BKM bilamana ada permasalahan terkait Program Rutilahu ini.
“Kami BKM desa hanya menerima 40 Juta ,itu pun untuk upah kerja tiap unit Rutilahu,sedangkan 10 juta buat pelaporan dan juga biaya tahapan selama 12 bulan,kalau yang 17,5 juta langsung ke toko matrial”, ucapnya.
Sedangkan Pengusaha Toko Bangunan (TD) berikan keterangan yang berbeda, menurut (M), bahwa kami hanya 15 juta buat kirim belanja Material,sedangkan yang 2,5 sudah di transfer ke pengelola BKM”, terangnya.
Dari keterangan Pengusaha (M) tersebut sangat menohok bagi Tim Investigasi, bahwa kenapa pengusaha tersebut mengatakan bahwa Uang Belanja Program Rutilahu 15 juta, padahal program pemerintah yang gunakan uang negara sudah jelas juklak juknisnya jelas berdasarkan “Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat”.
Kami Tim Investigasi LSM dan Media ini diberikan surat pernyataan jumlah barang material yang telah diterima dan telah di jumlah total serta di bubuhi tandatangani masyarakat penerima manfaat tersebut.
Hasil investigasi ini,kami selaku Kontrol sosial akan menyikapi terkait adanya dugaan Tipikor atas program Rutilahu Provinsi Jabar 2023 di Desa Kutasirna. Kami pastikan APH untuk melakukan kewenangannya kepada para pihak yang terlibat dalam hal rugikan uang negara sehingga berdampak tidak optimalnya program Rutilahu tersebut. (TS & Tim)