Mempawah | antarwaktu.com – Proyek pembangunan Jembatan diduga telah mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Jembatan ini yang berlokasi di Jl. kelurahan pulau pedalaman wilayah Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah Provinsi Kal-Bar, Jum’at pagi (11/08/2023).10 : 03 WIB
Pembangunan jembatan sepanjang 21 meter dan lebar 8 meter itu terletak di Kelurahan Pulau Pedalaman, Kecamatan Mempawah Timur. Jembatan tersebut merupakan akses penghubung antara Desa Antibar dengan Kelurahan Pulau Pedalaman, juga akses menuju ke Keraton Amantubillah, Mempawah.
Pelaksanaan pembangunan jembatan senilai miliaran rupiah, diduga tidak memperdulikan keselamatan para pekerja, yang seharusnya proyek jembatan tersebut wajib melakukan K3 karena anggaran nya cukup besar, akan tetapi faktanya hal ini tidak diperhatikan dan tidak difungsikan, hingga terkesan sengaja tutup mata dari pihak yang mengaku pengawas konsultan, PPTK dan kontraktor selaku pelaksana proyek.
Dan lebih parahnya lagi para pekerja satu pun tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Semua pekerja tidak dilengkapi dengan pakaian Sefti seperti helem sepatu dan sarung tangan dan tidak menggunakan masker. pada saat mengerjakan rakitan besi untuk pengecoran pondasi jembatan tersebut.
Pembangunan jembatan tersebut dikerjakan oleh CV SURYA KARYA INDAH dengan anggaran Rp 3,9 miliar lebih, dan nama perusahaan Konsultan Pengawas juga Tidak tertulis alias siluman, Sumber Anggaran APBD tahun 2023. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mempawah.
Saat tim antarwaktu.com mendangi lokasi proyek, warga setempat yang enggan menyebutkan namanya yang kebetulan berada di lokasi, Membenarkan bahwa dari mulai awal start pelaksanaan proyek, para pekerja tidak terlihat menggunakan Sefti, padahal itu untuk keselamatan kerja mereka sendiri, sedangkan pimpinan kontraktor selaku pelaksana proyek jembatan pulau pedalaman, yang diduga jarang turun ke lokasi proyek terkesan tidak perduli dengan hal tersebut,” ujar Warga
“Lanjut warga menambahkan sedangkan di dalam telah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 menunjukkan tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Semua perusahaan wajib Menerapkan K3 dan Memberikan Jamsostek atau BPJS tenaga kerja bagi Pekerjanya,”pungkasnya.
Sementara Ipung sebagai pengawas perwakilan dari perusahaan CV SURYA KARYA INDAH, selaku pelaksana proyek jembatan tersebut, telah dikonfirmasi melalui WhatsApp berulang kali dihubungi tidak pernah mengangkat. Diduga sombong dan alergi terhadap wartawan. (Tomo)