Garut | antarwaktu.com – Jajaran Polsek Caringin Polres Garut Jawa Barat menggelar Rajia Kanalpot Bising bagi kendaraan bermotor roda dua. Rajia dipusatkan di depan SMAN 28 Garut Desa Purbayani Kecamatan Caringin Garut, Senin (14/8/2023).
Kapolsek Caringin IPTU Asep Pujaeri menjelaskan, razia knalpot kendaraan bermotor roda dua dilakukan berdasarkan UUNo: 2 tahun 2022 tentang Polri dan UU tahun 2029 LLAJ serta adanya keluhan dari masyarakat terkait kenalpot bising yang mengganggu kenyamanan,” terangnya.
Kapolsek Asep menegaskan, kepada masyarakat di wilayah hukum Caringin yang masih menggunakan kenalpot bising yang tidak sesuai standar agar segera menggantinya.
“Jika himbauan ini tidak diindahkan, kami akan melakukan razia ‘Dor To Dor’ kerumah pemilik kendaraan dan kendaraan akan di bawa ke Polres Garut,” tegasnya.
Kepala Sekolah SMAN 28 Garut Encep Heryana mengapresiasi jajaran Polsek Caringin yang melakukan razia kenalpot di lingkungan sekolah dan ini penting dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan,” ungkapnya.
Hal senada juga diutarakan sejumlah warga masyarakat dan mendukung upaya Razia knalpot bising yang dilakukan jajaran Polsek Caringin, apa lagi pengunaan knalpot bising sangat mengganggu kenyamanan warga.
“Kami sangat senang dan apresiasi terhadap jajaran Polsek Caringin merazia kenalpot bising,” kata Amat warga Kp Ciharashas.
Hasil pantauan lapangan ada puluhan knalpot bising hasil razia yang kebanyakan milik siswa diamankan. (Deng) Editor: Buy