Semua Usulan Dusun Menjadi Dasar Pelaksanaan Musdes

Probolinggo I antarwaktu.com –
Bertempat di Balai desa Bulu kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo, Pemerintah Desa Bulu mengadakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) mengenai penyusunan rencana kerja pemerintah desa ( RKPDes ) untuk tahun anggaran 2024. Kegiatan Musdes ini dihadiri oleh camat kecamatan Kraksaan Puja Kurniawan,S.STP, M.Si. Forkopimka kecamatan Kraksaan, Kepala Desa Bulu Dimas Eko Romadoni SH beserta Perangkat Desa, BPD, Pendamping Desa, Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh Masyarakat, Rabu 16/ 08/2023

Kepala desa Bulu Dimas Eko Romadoni SH memberikan pengantar sambutan berkaitan dengan penyusunan rencana kerja pemerintah desa ( RKPDES ) tahun anggaran 2024.

Kepala desa Bulu Dimas Eko Romadoni SH menyampaikan bahwa proses sebelumnya telah dilaksanakan yaitu Musdus, katanya, “Terima kasih dan selamat datang saya sampaikan atas kedatangan camat kraksaan Puja Kurniawan,S.STP, M.Si ke pendopo desa Bulu Kraksaan, selanjutnya untuk dapat diketahui untuk prioritas pembangunan desa Bulu di tahun 2024 telah kami tampung sebelumnya dalam kegiatan musyawarah dusun”, ucapnya.

Lebih lanjut katanya, “Musdus ini menjadi dasar pedoman RKPDes desa bulu tahun 2024 nanti dan juga menjadi pertanggung-jawaban pemdes setelah pelaksanaanya nanti”, jelasnya.

Selanjutnya sambutan disampaikan oleh Puja Kurniawan,S.STP, M.Si yang mengatakan bahwa musdes adalah rutinitas yang selalu dilaksanakan setiap tahun di tingkat pemdes.

Katanya, “Musdes akan menjadi kewajiban bagi kades baru atau BPD paling lambat 3 bulan sejak dilantik. Dalam RPJMDes yang akan menjadi prioritas adalah seperti ; bidang pemerintahan kemudian pembangunan fisik dan pembangunan non (fisik pendidikan kesehatan dsb), Pemberdayaan, bidang kemasyarakatan seperti peningkatan fasilitas umum dan tantrib serta jika ada bidang lainnya yang tidak tertuang diatas bisa dilakukan Musdesus (Musyawarah desa khusus) untuk mengatasi permasalahan yang ada”, jelasnya.

Puja menambahkan, “Berdasar UU nomor 6 dan turunan-turunan peraturan menterinya, menjadi pedoman pembangunan desa menyebutkan sifatnya adalah partisipatif, artinya ada masukan dan usulan dari unsur unsur lembaga lainnya, jadi penyusunan musdes bukan hanya dari kades dan bpd saja, monggo di tahun 2024 jika ada usulan-usulan yang belum masuk dalam perdes 2024 dapat diusulkan, sehingga nanti akan tertuang di perdes 2024 dan akan terlaksanakan”, urainya.

Selanjutnya acara sesi pertama ditutup dengan doa berlanjut ke sesi kedua adalah acara inti yaitu musyawarah desa yang dipimpin oleh BPD dan Dimas Kades Bulu.

Acara berlangsung lancar dan tertib dengan pembahasan dan diskusi usulan-usulan yang telah tertuang dalam draft sementara dan usulan tambahan. Acara berakhir pukul 11.00 wib.

Reporter : Sricokro

Editor : Barna

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *