Indramayu | antarwaktu.com – Padati Aula, warga Desa Kaduwungu Kecamatan Anjatan, Indramayau. Terima bantuan sosial berupa Beras 10kg, di Aula Kantor Desa, pada Juma’at (22/02/2023).
Menurut Mamat Pukesos Desa Kedungwungu, beras tersebut berasal dari Bulog Kabupaten Indramayu. Untuk proses dalam penerimaan beras, KPM wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Penerima BANSOS atau KPM wajib membawa KK dan KTP asli serta surat undangan yang sudah di tentukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Indramayu,” sambung Mamat.
Dalam penerimaan bantuan beras tersebut KPM juga wajib rekam wajah sesuai aturan yang sudah di tetapkan Dinsos Indramayu.

Bahkan, Kepala Desa Kedungwungu, Sahrudin, BS, Perangkat Desa, staf PMKS Kecamatan Anjatan Babinkamtibmas, Babinsa Desa Kedungwungu, serta, petugas dari PT Pos Indonesia dan Pukesos Desa Kedungwungu, memantau serta melayani masyarakat, dalam pelaksanaan kegiatan pembagian BANSOS.
Bantuan pangan diberikan oleh pemerintah untuk membantu meringankan ekonomi masyarakat yang tergolong kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
“KPM penerima bantuan beras merasa senang mendapatkan bantuan beras dan sangat antusias,”ujar Pukesos Desa Kedungwungu
Lanjut Mamat, bahwa bantuan beras 10,kg tersebut sangat membantu dan bermanfaat dalam meringankan pengeluarah kebutuhan sehari-hari. “Penyaluran bantuan beras 10 kg dimulai pada pukul sekitar 08.30 WIB sampai selesai.
Dari penerima Bansos beras 10 kg terdapat 781 KPM bantuan pangan di salurkan secara bertahap yakni Oktober, Nopember, Desember tahun 2023. Pungkasnya.
Penulis : Toyib