Lamongan | antarwaktu.com – Polres Lamongan telah mengamankan 2 orang yang diduga oknum LSM berinisial M.Z (48), warga Desa Siman, Kecamatan Sekaran dan H.M (43), warga Desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.
Tersangka dilaporkan oleh R, warga Dusun Kauman, Desa Tawangrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, karena diduga telah melakukan penggelapan mobilnya.
Dugaan penggelapan itu terjadi di rumah korban di Perum Jetis Indah Blok C Kelurahan Jetis, Kecamatan / Kabupaten Lamongan.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Cristian Kosasih,.melalui Kasi Humas Ipda. Anton Krisbiyantoro, mengatakan kedua tersangka tersebut sudah diamankan di Polres Lamongan dan dilakukan penyidikan. Dirinya juga menjelaskan terkait kronologi kejadian yang berawal sekitar bulan Juli 2023 lalu.
“Kedua tersangka mendatangi rumah korban untuk memperpanjang sewa mobil Suzuki nomor polisi S 1776 LW milik korban dengan kesepakatan sewa sebesar 250 ribu perhari yang sebelumnya sudah di sewa oleh tersangka selama kurang lebih enam bulan dan pembayaran lancar, ” kata Ipda Anton Krisbiyantoro, Rabu (20-9-2023).
Namun setelah 1 minggu kemudian, tersangka sulit dihubungi. Hingga korban berusaha mencari keberadaan mobilnya dan mencari ke rumah tersangka, namun tidak membuahkan hasil. Bahkan korban merasa dirugikan oleh kedua tersangka sebesar Rp. 150.000.000,-.
“Kedua tersangka terancam pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud pada 378 KUHP atau pasal 372 KUHP,” pungkasnya.
(Trs)