Lamongan | antarwaktu.com – Dua kepala desa di Lamongan memutuskan mundur dan mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada kontestasi Pemiliahn Legislatih (Pileg) 2024 mendatang.
Dua kepala desa yang mundur dari jabatannya itu, yakni Kades Wedoro Kecamatan Glagah dan Kades Datinawong Kecamatan Babat.
Keduanya berangkat dari partai yang berbeda, seorang lewat Partai Demokrat dan satu caleg membawa kendaraan Partai Golkar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa M.Zamroni mengatakan mereka Harus mundur, dan keduanya dipastikan maju sebagai caleg pada pesta demokrasi 2024 nantinya
Zamroni juga menjelaskan Kedudukan keduanya akan diganti dengan Pj kepala desa yang ditunjuk oleh Pemkab melalui kecamatan. Pj ini juga pernah diberlakukan saat menjelang PAW kades karena berhalangan tetap dan sebab lain” katanya.
“Diganti dengan Pj kepala desa sesuai dengan surat keputusan yang diteken bupati,.
Di ungkapkanya Oleh Zamroni Usai mengundurkan diri, kedua kades harus menyerahkan surat keputusan (sk) pemberhentian dari bupati, maksimal sebelum batas akhir masa pencermatan daftar calon tetap (DCT).
Sebelum daftar calon tetap atau dct keluar, dua kepala desa yang bersangkutan harus segera mengundurkan diri sebagai kepala desa sesuai dengan peraturan yang ada.
Untuk kepala desa yang sudah mengikuti kontestasi pileg dan jika gagal, maka tidak bisa kembali menjadi kepala desa untuk menduduki lagi sisa jabatannya.
Kecuali mereka mengikuti pemilihan kepala desa lagi, namun dengan syarat belum menjabat selama 3 periode. Kalau sudah 3 kali menjabat kades, maka tidak diperbolehkan mencalonkan kembali.
Pemkab Lamongan tidak bisa melarang kades yang masih menjabat mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.Karena itu menjadi hak warga negara, asalkan harus mematuhi aturan yang ada. Semisal, harus mundur dari jabatan sebagai kepala desa.
Sebelumnya ada sebanyak 4 kepala desa yang berencana mencalonkan diri sebagai anggota dewan. Namun akhirnya hanya mengerucut hanya 2 kades.
Zamroni belum bisa menyebut siap calon Pj yang akan menggantikan Kades Wedoro dan Kades Datinawong. Yang berhak menentukan adalah bupati lewat pertimbangan seorang camat.
Pj kades akan dijabat para PNS. Pengisian Pj dimaksudkan agar roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan sepeti hari-hari biasanya pungkasnya(*)