Petani Modo Lamongan Merasa Dipersulit Beli Solar

Lamongan | antarwaktu.com – Sejumlah petani di Wilayah Modo Lamongan merasa dipersulit saat membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar karena harus membawa barkot.

Kuri Petani Desa Kedungrejo Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan mengatakan kepada media Antarwaktu Kulo Niki sampun ping 4 bolak balik Nang pom mas jarene sek salah ae.( Saya ini sudah empat kali tapi masih keliru kata petugas POM bensin Modo.

Lanjut Kuri padahal sudah membawa kartu yang ditandangani oleh kepala desa bahwa pembelian solar untuk petani harus bawa surat.

Meski sudah membawa surat tetapi masih banyak Alasan yang harus bawa barkot saya kan jadi bingung “Kata Kuri.

Menanggapi hal itu Subari Ketua LSM Gemas Kabupaten Lamongan saat berada di lokasi SPBU Modo mengatakan harusnya untuk para petani ini dilayani dengan baik karena sudah resmi membawa surat dari Desa setempat dan ditanda tangani oleh Kepala Desa

Trus gunanya apa “Subari menjelaskan sudah membawa surat bukti dari Desa masih dimintai barkot atau yang lain,ini untuk petani yang tidak mungkin dijual belikan seperti Mafia-Mafia solar.

Lanjut Subari padahal tiap hari mafia-mafia solar dengan begitunya mudah membeli Solar tanpa adanya surat-surat dari pihak-pihak terkait.

Kami mengharap kepada Aparat keamanan untuk lebih sering-sering mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh mafia-mafia solar tiap malam agar kebutuhan para petani ini tidak dipersulit dengan kelangkaan solar ‘pungkas Subari.

Sementara Pengawas SPBU Modo Lamongan menyebut itu karena terjadi salah paham atau miskomunikasi soal pembelian solar.Pengawas SPBU Modo mengemukakan, petani termasuk konsumen dilindungi, sehingga masuk prioritas pertama. Kebijakan untuk pembelian solar khusus bagi petani dilakukan, agar subsidi tepat sasaran.

“Pengisian solar subsidi untuk mesin traktor petani menggunakan rekomendasi dan KTP seperti biasanya. Jadi dari sisi petani itu tidak ada diubah atau dipersulit mekanismenya. Petani datang ke SPBU membawa surat rekomendasi dan KTP, petugas operator akan input ke microsite,” katanya,Selasa (12-12-2023).

Ia mengatakan keharusan membawa surat rekomendasi dan KTP ini karena ada kebijakan bahwa pembelian solar bersubsidi harus terdata nasional by name by addres kepada siapa dan termonitor secara sistem yang teringrasi nasional.

Ia mengatakan, sosialisasi terkait dengan pemanfaatan bahan bakar minyak baik pertalite maupun solar untuk petani sudah dilakukan sosialisasi sejak Agustus 2022.

Surat rekomendasi dikeluarkan oleh dinas pertanian setempat karena dinas tersebut sebagai filter pertama. Dinas Pertanian tahu petaninya siapa dan mereka memiliki tenaga penyuluh lapangan (PPL) untuk bisa memberikan rekomendasi ke Pertamina, bahwa ini benar-benar petani.

Petugas operator SPBU, kata dia, juga akan mengecek kebenaran dan keaslian surat rekomendasi yang dibawa petani. Jika sudah benar, ada surat rekomendasi, Pertamina tinggal melayani dan input.

Terkait dengan pihak-pihak yang terdampak dari penerapan kebijakan subsidi tepat sasaran ini, menurut dia adalah golongan yang tidak dapat subsidi.

Ia mengatakan, saat ini banyak modus. Di beberapa daerah memanfaatkan surat rekomendasi petani menjadi sarana untuk mereka isi.

“Tentunya mungkin mereka dirugikan, jadi bisa saja mereka protes untuk hal demikian. Di beberapa daerah dengan petani lainnya juga nelayan tidak ada kesulitan sama sekali, karena mereka telah melakukan sesuatu yang biasa dilakukan sejak Juli atau Agustus 2022, mulai sosialisasi subsidi tepat itu,” kata dia. (Tr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *