Lamongan | antarwaktu.com – Ratusan warga Desa Gambuhan , Kecamatan Kalitengah,Kabupaten Lamongan , Jawa Timur menerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)Tahun 2023.

Hadir dalam Penyerahan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kepala Desa Gambuhan Moh Yasin Fuad ,Camat Kalitengah Nurul Misbah SH MM ,Kapolsek Kalitengah IPTU Kusnan SH,PJ Danramil Kalitengah Pelda Mas’udi
Penyerahan secara simbolis sertifikat tanah tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Gambuhan Moh Yasin Fuad Sos kepada salah satu perwakilan warga di Balai Desa setempat, Selasa (12-12-2023).
“Alhamdulillah, hari ini sebanyak 450 sertifikat kita terima dan kita bagikan ke warga Desa Gambuhan. sengaja kita berikan hari ini karena sudah selesai semua ,” kata Yasin.
Yasin mengaku, sebelumnya Pemerintah Desa telah mengajukan beberapa kali ke ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan agar warganya bisa memperoleh kepastian hukum.
“Tiga kali, kami mengajukan permohonan ke BPN Lamongan agar warga Desa Gambuhan bisa merasakan manfaat program PTSL ini. Tapi baru tahun ini terlaksana,” ucapnya.
Yasin mengungkapkan, meski panitia PTSL sempat mengalami kendala dalam pengumpulan data atau berkas untuk proses penerbitan sertifikat tanah, namun akhirnya bisa diselesaikan dengan mediasi.
“Kalau kesulitan tentu ada, tapi bisa dimediasi oleh pihak panitia. Tentunya melalui pendekatan kekeluargaan dan koordinasi dengan ahli waris pemilik tanah,” ujarnya.
Yasin menuturkan, mulai proses awal pengumpulan data atau berkas sampai dengan penyerahan itu membutuhkan waktu kurang lebih 7 (tujuh) bulan.
Dengan diserahkannya sertifikat tanah tersebut, Yasin berharap, agar warga dapat menjaga dan menyimpan sertifikat tanahnya serta memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya.
“Untuk warga yang kemarin sempat ditolak karena ada permasalahan dengan ahli waris, kami harap bisa memaklumi. Karena, kami tidak ingin ada permasalahan yang mencuat di masyraakat,” tuturnya.
Sementara Camat Kalitengah Nurul Misbah SH MM menjelaskan belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan “Jelas Camat .
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Alhamdulilah Di tahun 2023 Kecamatan Kalitengah mendapat 8 program PTSL ( pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) dan hari ini Desa Gambuhan penyerahan yang terakhir.
Camat juga berharap dengan adanya pembagian sertifikat ini perekonomian masyarakat dapat berjalan lebih lancar.
“Sertifikat ini bisa juga untuk agunan di bank agar masyarakat ini usahanya bisa lancar tapi hati-hati jangan gunakan untuk hal konsumtif,” ujarnya.
Sementara itu juga nampak wajah sumringah terpancar dari Mohamad Nadi usai menerima sertifikat tanah. Nadi mengucapkan, terima kasih dengan adanya program PTSL yang dicanangkan pemerintah pusat.
“Dengan ini, secara hukum saya memiliki bidang tanah. Sehingga tidak ada celah lagi pihak lain untuk mengakuinya,” ucap Nadi
Nadi mengatakan, dengan adanya program PTSL ini tentunya bisa mengurangi beban masyarakat dan memberikan kemudahan bagi warga setempat dalam penerbitan sertifikat atas tanah dibanding mengurus sertifikat secara perorangan.
“Kalau dulu sebelum adanya program ini, saya ngurus sertifikat tanah terasa sulit. Karena selain biayanya besar juga membutuhkan waktu yang lama. Tapi dengan program PTSL ini, tidak butuh waku lama. Kalau biaya itu masih sangat bisa dijangkau,” katanya.
Di kesempatan yang sama, salah satu Staff ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan,Heri Purwanto menyebutkan, pihak telah menyerahkan ratusan bidang sertifikat tanah ke warga Desa Gambuhan.
“Hari ini kita serahkan 450 sertifikat tanah ke warga Desa Gambuhan di Balai Desa setempat melalui program PTSL yang dicanangkan Presiden RI Jokowi. Semoga mereka bisa menyimpannya dengan baik,” ucap Staff ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan ini