Lamongan | antarwaktu.com – Jelang akhir tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tengah memaparkan beberapa kinerja sepanjang tahun 2023, berkaitan penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Lamongan.
sepanjang tahun 2023 ini, Kejari Lamongan benar – benar serius dan sangat profesional di dalam menangani beberapa kasus perkara tindak pidana korupsi.
Semuanya dapat dilihat bukti penanganannya. Contohnya kasus dugaan korupsi RPH-U Lamongan tahun 2022 senilai Rp 6 miliar yang penanganannya kini sudah ada tindak lanjutnya.
Kepala Kejari Lamomgan Dyah Ambarwati melalui Kasi Intel MJD Fadly Arbi menjelaskan, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi rumah pemotongan hewan dan unggas (RPH-U) Lamongan tersebut, sudah dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus guna proses lebih lanjut.
“Proses penanganan perkara pada RPH-U Lamongan ini sangat cepat sekali. Saat ini kami juga tengah maraton memproses dugaan korupsi lainnya, berkaitan dengan dana hibah jasmas Provinsi Jatim tahun 2022 senilai Rp 150 juta,” ungkap Fadly Arby.
Terkait dana hibah itu, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak – pihak terkait hingga beberapa kali. Kini berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Inspektorat guna menghitung kerugiannya. Kami menunggu hasilnya,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Fadly Arby, ada lagi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi lainnya, yakni Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) yang saat ini sudah ada penetapan beberapa tersangkanya.
“Kasus dugaan korupsi SKS senilai Rp 2,5 miliar juga sudah ada 4 tersangka, saat ini dalam proses pemberkasan untuk masuk ke tahap 2. Penyidik masih melengkapi semua berkas perkara hingga dakwaan. Dan akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk didaftarkan ke Pengadilan Negeri,” bebernya.
Fadly menambahkan, sebenarnya tidak hanya perkara dugaan korupsi itu saja, masih banyak kasus dugaan tipikor lainnya yang saat ini memang ditangani oleh Kejari Lamongan.
“Harus bersabar, karena memang harus antri dulu. Kita tetap profesional dalam menangani suatu perkara. Semua laporan yang sudah masuk ke PTSP Kejari Lamongan pastinya akan ditindaklanjuti sesuai SOP yang ada,” tutupnya