Merasa Ditipu Notaris/PPAT, Hj Nur Datangi Camat Gending Adukan Masalahnya

Probolinggo | antarwaktu.com – Hj Nur warga desa Sebaung kecamatan Gending kabupaten Probolinggo-Jatim, pagi ini menghadap ke Camat Gending Widodo HS untuk mengadukan permasalahan jual beli tanahnya kepada PT Satoria Konjac Industry yang menurutnya diproses melalui notaris I Nyoman Agus Pradnyana yang beralamat di gg. Arjuno no. 26 Dringu Probolinggo. Senin, 12/01/2023.

Hj Nur datang didampingi oleh anak perempuannya di kantor kecamatan Gending di temui oleh Camat Widodo HS dan Kasi Tantrib Kecamatan Gending, bersamaan pula hadir di lokasi Kades Randupitu Samsul Huda, Kades Sebaung Ugi Ari Harminto, H. Faisol Busthomi, H Fauzan dan Slamet Hariyadi SH, masyarakat yang perduli terhadap orang yang tidak paham/buta hukum.

Hj Nur bahkan berencana mencabut surat persetujuan penjualan tanahnya karena merasa telah ditipu oleh pihak notaris I Nyoman Agus Pradnyana, karena tidak sesuai dengan janji yang disampaikan.

“Waktu itu datang kepada saya H Madruki bersama orang dari notaris yang bernama Nandar mungkin orang kepercayaan pak Nyoman”, urainya.
“Kemudian mereka bertanya, apakah ibu bersedia menjual tanah ibu di desa Randupitu, karena itu adalah harta gono gini saya dengan mantan suami saya H Muhit, saya jawab saya mau, kemudian saya mau tanda tangan di kantor notaris, saya merasa itu adalah tanda tangan untuk persetujuan menjual saja, tapi bukan untuk memberikan kuasa kepada satu pihak”, jelasnya.

“Kemudian pak Nandar sempat menjelaskan, itu nanti pembayaran pertama tanggal sekian, kedua tanggal sekian sampai pelunasan seharusnya bulan ini, kami juga sudah diminta nomor rekening pada waktu itu dan saya berikan nomor rekening anak saya, tapi sampai detik ini kami belum menerima sepeserpun hak-hak kami, kami juga sudah berulang kali berusaha menghubungi ke pihak notaris, tapi sangat sulit bahkan terkesan menghindar”, urainya.

Slamet Hariyadi SH berkomentar jika yang dilakukan notaris tersebut diduga menyalahi etika, karena penanda-tanganan tidak dilakukan di depan notaris/PPAT berwenang.

“Masyarakat yang melakukan penanda tanganan jual-beli, akte ataupun surat kuasa di notaris, harus didepan notaris/PPAT tidak boleh diwakilkan, iya kalau tidak ada masalah, kalau ada masalah bagaimana, itu kan diduga melanggar kode etik”, ungkapnya.

“Dan masyarakat yang menanda tangani tersebut harus di beri penjelasan sejelas-jelasnya diberikan wawasan, tidak boleh sedikit-sedikit, seperti yang terjadi kepada Hj. Nur ini kan kasihan, dia buta hukum, dalam mindsetnya adalah Persetujuan Menjual, padahal yang di tanda tangani ada surat kuasanya, nah berarti ini apa ada dugaan penipuan atau dugaan persekongkolan ini harus diurai lebih lanjut, hal ini terbukti sampai saat ini belum ada dana yang masuk ke pihak Hj. Nur”, tegasnya.

Sedangkan Widodo HS Camat Gending menyatakan menampung keluhan warganya dan memberikan fasilitas mediasi saja agar semua permasalahan ini segera tuntas.

Melalui pesan WhatsApp, media pernah mengkonfirmasi hal ini kepada humas PT Satoria Konjac Industry, dan perusahaan menyatakan telah melakukan pembayaran melalui notaris I Nyoman Agus Pradnyana, juga kepada pihak notaris (staff/perwakilannya) melalui pesan WhatsApp beberapa minggu sebelumnya, media pernah menghubungi dan pihak notaris memberikan jawaban jika masalah Hj Nur ini adalah masalah harta gono-gini dan pihaknya telah mendapatkan kuasa.

Hari ini media berusaha mengkonfirmasikan ulang kepada (staff/perwakilan) notaris I Nyoman Agus Pradnyana, dan memberikan jawaban untuk menghubungi ke I Nyoman Agus Pradnyana dengan mengirimkan nomor kontak WhatsApp I Nyoman Agus Pradnyana, tetapi saat dihubungi nomor tersebut tidak merespon sampai berita ini diturunkan. (Sricokro)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *