Lamongan | antarwaktu.com – Satreskrim Polres Lamongan bekuk komplotan spesialis pembobol Minimarket (Alfamart) dan pelaku Curanmor yang kerap beraksi dibeberapa wilayah di Kabupaten Lamongan Jawa Timur.
Para pelaku telah membobol sabanyak 15 toko modern (Alfamart) diwilayah Lamongan dan Kabupaten Gresik Jawa Timur.
Mereka berhasil digulung tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan dan 1 pelaku Curanmor, dipamerkan didepan para awak media Senin (29-1-2024).
Identitas para pelaku yakni MMAS (24) warga Desa Dapur Utara Kecamatan Lamongan, merupakan orang lama atau residivis. Terhitung sejak 2023 ada 7 Alfamart di Lamongan berhasil dibobol.
“Dari hasil penyidikan diperoleh keterangan, bahwa pelaku melakukan pencurian spesialis Curat ( pencurian dengan pemberatan) Alfamart dengan cara masuk melalui belakang toko dan membuka baut genteng dan masuk melalui atap bagian belakang dan merusak atap plafon toko kemudian menfambil rokok di dalam Alfamart, ” ujar Kapolres Lamongan AKBP. Bobby A Condroputa saat gelar perkara.
Delapan lokasi Curat tercatat antara lain, Alfamart Ploso wahyu, Alfamart Tikung, Alfamart Mantup, Alfamart Karanggeneng, Alfamart Sekaran, dan Dua kali bobol Alfamart Pucuk.
Dalam pengembangan penyidikan, pelaku yang beraksi seorang diri ini juga mengaku membobol Alfamarti wilayah Kabupaten Gresik, sebanyak 8 kali kali.
Satu buah sepeda motor jenis vega dan jaket yang digunakan pelalu dalam menjalankan aksinya turut diamankan petugas. Sedangkan , total kerugian Alfamart diperkirakan mencapai Rp 100 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP. I Made Suryadinata menerangkan, terkait pembobolan yang hanya dilakukan pelaku di toko Alfamart dan tidak membobol toko lain, menyampaikan karena pengamanan di Alfamart lebih mudah dibobol dibandingkan dengan indomaret.
“Motifnya ekonomi, karena menurut pelaku pengamanan yang mudah dibobol itu Alfamart,. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.” ujar I Made.
Selain menangkap pelaku pencurian toko, petugas juga berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor. EH (40) warga kelurahan Brondong dan IH (24), warga Desa Sendangagung, Paciran diamankan petugas.
Kedua pelaku curanmor ini merupakan terduga pelaku yang meresahkan warga kecamatan Brondong dan Paciran Lamongan. Delapan kendaraan roda 2 yang terparkir di halaman rumah warga berhasil digasak dengan menggunakan kunci T.
Keduanya kini meringkuk di tahanan Mapolres Lamongan, karena melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Lamongan berpesan kepada masyarakat, agar selalu waspada tidak memarkir kendaraan secara sembarangan,” pungkasnya. (Tr)