Kab. Bekasi | antarwaktu.com – Pemilihan Umum di seluruh Indonesia Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Febuary 2024 Masyarakat akan menentukan Hak pilihan nya masing-masing di setiap TPS.
Masyarakat pun disitu juga akan mendapatkan 5 kertas surat suara yaitu : Calon presiden. Calon legislatif DPRD Kabupaten/Kota Provinsi DPR RI dan DPD.
Di sisi lain masyarakat juga harus mengetahui ada beberapa hal yang wajib dan dilarang untuk mencoblos di tempat TPS nya masing-masing ini Penjelasan nya:
Para peserta pemilu dan tim kampanye dilarang berkampanye di tanggal 11 sampai dengan tanggal 13 February 2024′
Berikut ini keterangan 6 Hal yang perlu masyarakat ketahui dilarang saat pencoblosan pemilu 2024 selasa (6/2/2024).
- Berkampanye saat pemungutan suara
2 . Mencoblos surat suara dengan benda lain, seperti pulpen atau rokok
3 . Mencoret atau merobek surat suara
4 . Memfoto/merekam kegiatan mencoblos atau hasil coblosan surat suara
5 . Menjanjikan/memberikan uang dan materi ke pemilih lain
6 . Menolak mencelupkan jari ke tinta.
Seperti itu rangkaian yang dilarang oleh pemilu agar masyarakat lebih berhati-hati lagi ketika memasuki ruangan TPS tersebut. (Yusup)