Awas..!!! Ada 6 Hal Yang Dilarang Nyoblos Pemilu 2024 Berikut Keterangan nya

Kab. Bekasi | antarwaktu.com – Pemilihan Umum di seluruh Indonesia Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Febuary 2024 Masyarakat akan menentukan Hak pilihan nya masing-masing di setiap TPS.

Masyarakat pun disitu juga akan mendapatkan 5 kertas surat suara yaitu : Calon presiden. Calon legislatif DPRD Kabupaten/Kota Provinsi DPR RI dan DPD.

Di sisi lain masyarakat juga harus mengetahui ada beberapa hal yang wajib dan dilarang untuk mencoblos di tempat TPS nya masing-masing ini Penjelasan nya:

Para peserta pemilu dan tim kampanye dilarang berkampanye di tanggal 11 sampai dengan tanggal 13 February 2024′

Berikut ini keterangan 6 Hal yang perlu masyarakat ketahui dilarang saat pencoblosan pemilu 2024 selasa (6/2/2024).

  1. Berkampanye saat pemungutan suara
    2 . Mencoblos surat suara dengan benda lain, seperti pulpen atau rokok
    3 . Mencoret atau merobek surat suara
    4 . Memfoto/merekam kegiatan mencoblos atau hasil coblosan surat suara
    5 . Menjanjikan/memberikan uang dan materi ke pemilih lain
    6 . Menolak mencelupkan jari ke tinta.

Seperti itu rangkaian yang dilarang oleh pemilu agar masyarakat lebih berhati-hati lagi ketika memasuki ruangan TPS tersebut. (Yusup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *