Purwakarta | antarwaktu.com – Akibat kehilangan suaranya yang begitu masif, di penghitungan real count SIREKAP KPU pada situs resmi KPU RI https://pemilu2024. kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara Caleg DPR-RI Nomor Urut 6 Toto Suripto, S.E., S.H., M.H., dari PDI Perjuangan Dapil VII Jawa Barat Meliputi Daerah Pemilihan Kabupaten Karawang Kabupaten Purwakarta Kabupaten Bekasi ini akan melayangkan pengaduan dan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPUD Kabupaten dan KPU RI). Selasa, (27/2).
Carut-marut Sirekap dan input data yang sulit dilakukan, serta adanya penyimpangan pembacaan data oleh mesin optical character recognition (OCR), makin menjatuhkan kredibilitas sistem informasi KPU.
Toto Suripto merasa sangat dirugikan baik secara moril dan materil, “saya sebagai calon akan menggugat KPU kabupaten dan KPU RI dengan hasil suara Si Rekap yang tidak jelas dan berubah-ubah disinyalir ada kecurigaan permainan KPU ini.” Ungkap H. Toto biasa disapa.
Ini terjadi diduga akibat perbuatan melawan hukum KPU yang telah membuat kegaduhan, kecurigaan adanya kecurangan, penghilangan suaranya di situs kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara SIREKAP KPU.
Foto. H. Toto Suripto, S.E., S.H., M.H. Caleg DPR-RI PDI Perjuangan
Kata H. Toto, “sungguh aneh bin ajaib.” KPU harus bertanggungjawab, akibat terjadinya peristiwa hukum hilangnya suara ini, yang telah membuat kegaduhan, dan menimbulkan dugaan kecurigaan, kecurangan, penghilangan suara, dengan menayangkan hasil perolehan suaranya.
H. Toto menyebutkan bahwa hilangnya ribuan suara miliknya serta milik ribuan para calon lainnya pada situs KPU RI itu jelas merupakan tanggungjawab KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
“Menurut hemat kami kejadian memalukan ini, pada situs KPU itu merupakan perbuatan melawan hukum. Apalagi jika kita menggunakan ketentuan hukum mengacu pada UU ITE jelas perbuatan mentransmisikan informasi bohong ini merupakan tindak pidana ITE karena telah menimbulkan kegaduhan,” tegasnya.
Dia menjelaskan, sebagaimana kita ketahui, Situs KPU sesuai UU Pemilu dan Pasal 1 atau (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, merupakan alat vital KPU dalam menyelenggarakan Pemilu dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kewenangan KPU menetapkan caleg terpilih, maka kejahatan dan atau kekeliruan situs KPU (adalah) bahagian dari perbuatan yang sifatnya melawan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya, sesuai ketentuan KUHPerdata. ***( Che)