Bocah SMP Yang Digagahi Oknum Guru K Di Garut Hamil Dua Bulan

Garut | antarwaktu.com – Sungguh tragis nasib Bunga (13) bocah SMP yang di gagahi gurunya sendiri K dikabarkan hamil dua bulan.

Kabar kehamilan Bunga diungkapkan langsung oleh Kake Bunga sendiri, Dasman saat ditemui langsung di rumahnya kawasan pariwisata Rancabuaya Caringin Garut ,Kamis sore (7/3/2024).

Saat diwawancarai Dasman mengungkapkan, kondisi Bunga saat ini sedang hamil di perkirakan kandungannya sudah berusia 2 bulan,” ujarnya.

Saat ditanya apakah Bunga sudah menikah, Dasman mengatakan, Bunga sudah menikah dengan oknum guru K pelaku yang menodainya.

” Bunga dinikahi oleh pelaku oknum guru K dikawasan Caringin, sekira 20 hari yang lalu,” ujar Dasman lagi.

Lalu siapa yang menikahkan Bunga dan Pelaku Oknum Guru K, Dasman menjawab pihak keluarga pelaku Uwa atau Pak Denya.katanya.

Selain mengabarkan kehamilan Bunga, Dasman juga mengungkap soal adanya perjanjian damai antara pelaku oknum Guru K dengan pihak keluarga yang tidak menuntut hukum kepada pelaku yang telah menghancurkan masa depan terhadap cucunya itu. Sayangnya perjanjian damai dengan nilai uang sebesar 200 juta, Dasman selaku pihak keluarga baru menerima uang sebesar 30 juta rupiah, sedangan sisanya sebagaimana janji pihak pelaku untuk melunasinya hingga kini belum diterima Dasman.

“Dari 100 juta yang diberikan oleh pelaku saya menerima uang 30 juta, sisanya infonya di bagi bagi, kemudian 100 juta lagi sisanya belum hingga kini belum menerima,” ungkap Dasman.

Sejumlah tokoh masyarakat Caringin menyayangkan dan merasa prihatin atas perjanjian damai antara pelaku dan pihak keluarga korban.

” Seharusnya saat kejadian Oknum Guru tersebut dan di ketahui telah menodai Bunga yang masih dibawah umur dilaporkan ke Polisi dan jangan ada perdamaian, karena ini sangat berdampak kepada psikologis Bunga, apalagi dia masih di bawah umur,” ujar warga yang menolak di tulis nama.

Sebagaimana diketahui pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 setelah ada perubahan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

” Jika perkawinan itu terjadi dan dipaksakan berarti masuk katagori mengexploitasi anak dan ini melanggar undang-undang yang hukumannya cukup berat, 6 hingga 12 tahun,” ujarnya lagi.

Terkait anulir SK P3K terhadap oknum guru K yang telah berbuat asusila, sumber lain menyebutkan, oknum guru K sudah di panggil oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Garut.

” Oknum guru K dan Kepala Sekolah sudah di panggil dan dilakukan BAP, tetapi terkait sanksi apa yang didapat oknum K dari BKD, saya tidak tahu, karena orang BKD mengatakan sudah di BAP tetapi sangsinya belum, sebab oknum guru K membawa bukti perdamaian dengan pihak keluarga korban,” ungkapnya.

Kasihan nasib Bunga, hidupnya hancur diusia muda karena dinodai oleh gurunya sendiri. Nasi sudah menjadi bubur, entah apa yang terlintas di benak pihak pihak yang telah memanfaatkan Bunga. Mereka hanya melihat uang tidak memikirkan kelangsungan hidup dan masa depan anak yang masih dibawah umur.

Hingga berita ini disusun, lagi lagi oknum guru K sulit ditemui untuk dimintai keterangan terkait pernikahannya dengan Bunga.

Sementara itu sebagai mana dilansir sejumlah media Dewan Pendidikan kabupaten Garut, melalui perwakilannya, Hj. Susi Susilawati S.Pd., M.Pd, telah mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum guru K terhadap siswi di SMP Negeri Kabupaten Garut.

Menurut laporan, Seorang siswi kelas 7 dengan inisial B yang mengalami tindakan tidak termaafkan dari oknum guru, inisial K, yang diduga telah menggaulinya hingga empat kali berturut-turut di sebuah hotel di kawasan Pantai Rancabuaya Caringin Garut, darI 23 – 26 Januari 2024.

Dalam pernyataan Susi Susilawati, menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum guru dengan inisial K adalah perbuatan yang tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan pendidikan. Dewan mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera mengambil tindakan sesuai hukum terhadap oknum guru tersebut.

“Pentingnya keamanan dan kesejahteraan siswa sebagai prioritas utama dalam setiap lembaga pendidikan,” ujar Susi.

Langkah ini, kata Susi diharapkan dapat memberikan keadilan kepada korban serta efek jera bagi pelaku pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.

“Dewan Pendidikan Garut juga menekankan pentingnya kerjasama antara pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta kesejahteraan siswa,” ucapnya.

Susi menegaskan kasus ini dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap mekanisme pengawasan dan perlindungan siswa di lingkungan sekolah, serta memperkuat langkah-langkah preventif dan peningkatan kesadaran akan pentingnya melaporkan segala bentuk pelecehan demi mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan,” pungkasnya.(Deng) Editor:Buy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *