Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Bogor Sudah Tempuh Persidangan Tahap Pertama, Begini Kata Kuasa Hukum

Bogor | antarwaktu.com – Kasus pembunuhan seorang mahasiswi Nindi Putri Ma’rifa oleh mantan kekasihnya Devid Ai Lesmana (19), dalam kamar apartemen di Kota Bogor yang terjadi pada senin 11 Desember 2023 lalu, kini telah menjalani babak persidangan.

Sebelumnya, motif pembunuhan tersebut diduga dilakukan karena pelaku sakit hati, lantaran tidak diterima karena korban sering menjelekkan dia di depan teman-temenannya,  Dimana David sebagai Pelaku status tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sidangnya pertama dalam kasus Dugaan perencanaan pembunuhan tersebut yang berlangsung disidangkan di pengadilan Negeri Kota Bogor kelas 1 A Jl. Pengadilan, pada Selasa (2/4/24).

Kami sebagai kuasa hukum keluarga Almarhum Nindi Putri Marifa, mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yg telah mendakwa Pelaku dengan menempatkan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) sebagai dakwaan primair (utama) kepada terdakwa. Devid Ai Lesmana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Ujar Sudirman SH, selaku Kuasa Hukum dari korban kepada Wartawan, Kamis (4/4/24).

“Mendengarkan dakwaan JPU yang dibacakan dalam persidangan pertama tanggal 2 April 2024, kami menilai dakwaan JPU tersebut telah tepat, dan oleh karena demikian Kami berharap JPU tetap konsisten dengan dakwaannya untuk menuntut Pelaku dengan tuntutan maksimal hukuman mati”, sambungnya.

Masih kata Sudirman, Kami menilai bahwa tindakan Terdakwa tersebut diluar batas kemanusiaan, karena tidak ada alasan yang dapat membenarkan perbuatan terdakwa tersebut membunuh anak klien kami. Untuk itu kami menilai JPU sangat layak menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal yakni hukuman mati, dan kami juga berharap nantinya  majelis hakim menjatuhkan hukuman yang maksimal (hukuman mati) kepada terdakwa, tutupnya.

(Kurnia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *