Lamongan | antarwaktu.com – Kabar gembira datang dari Kabupaten Lamongan. Dalam evaluasi pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023, Lamongan berhasil meraih predikat terbaik nomor satu di Jawa Timur dengan nilai 5,67 dari skala 6.
Prestasi ini menjadi bukti komitmen dan kerja keras Pemkab Lamongan dalam memberantas rokok ilegal dan mengoptimalkan pengelolaan DBHCHT.
“Capaian ini diraih berkat kolaborasi semua pihak, termasuk masyarakat, dalam gempur rokok ilegal di Lamongan,” tutur Pak Yes sapaan akrab Bupati Lamongan Yuhronur Efendi pada acara pagelaran wayang kulit dalam rangka HJL ke-455, Sabtu (1-6-2024).
Upaya gempur rokok ilegal di Lamongan tak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga dikemas secara edukatif dan kreatif. “Salah satu contohnya adalah pagelaran wayang yang sarat pesan moral tentang bahaya rokok ilegal,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPP Bea Cukai TMP B Gresik, Eko Rudi Hartono, mengapresiasi langkah gempur rokok ilegal di Lamongan.
Menurutnya, hal ini terbukti dengan melampauinya target cukai tahun 2023 sebesar 693,2 Miliar menjadi 746,3 Miliar.
“Lamongan sangat bagus dalam mengelola DBH CHT. Angka ini akan berdampak pada perolehan DBH CHT Lamongan di tahun selanjutnya,” ujar Eko.
Ia menambahkan, pada tahun 2024, Lamongan diprediksi akan memperoleh DBH CHT sebesar 58 Miliar.
“Kesuksesan Lamongan dalam memerangi rokok ilegal tak lepas dari sinergi antar instansi terkait, seperti Satpol PP dan Kejaksaan Negeri,” katanya.
Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito, melaporkan bahwa pihaknya bersama Kejaksaan Negeri telah berhasil menyita 61 ribu batang rokok ilegal dalam periode Januari hingga Mei 2024.
“Gempur rokok ilegal terus kita lakukan karena merugikan negara. Kami tekankan kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal, mulai dari segi pidana hingga kandungannya yang tak terukur dan tak melalui uji laboratorium,” kata Jarwito.
Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Lamongan, Nugroho Satya Basuki, menjelaskan bahwa tindak pidana dalam kasus rokok ilegal dapat dikenakan kepada pihak-pihak yang terlibat.
“Antara lain, mulai dari produsen, distributor, penjual, hingga penggunanya,” kata Nugroho.
Pagelaran wayang dengan lakon Mahapatih Gajahmada menjadi daya tarik tersendiri dalam sosialisasi gempur rokok ilegal malam itu. Dalang Ki Ardi Purbo Antono membawakan kisah Gajahmada, salah satu tokoh sejarah yang erat kaitannya dengan Lamongan.
Karena mengingat ibunda Gajahmada, Nyai Andongsari, dimakamkan di Dusun Cancing, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, Jawa Timur.
Penampilan apik Ki Ardi Purbo Antono tak hanya menghibur, tetapi juga menyisipkan pesan moral tentang pentingnya menegakkan hukum dan memerangi rokok ilegal.
Prestasi Lamongan dalam pengelolaan DBHCHT dan gempur rokok ilegal patut diapresiasi. Kegigihan dan kolaborasi semua pihak menjadi kunci keberhasilan ini.
“Mari kita jadikan Lamongan sebagai contoh bagi daerah lain dalam memerangi rokok ilegal dan mewujudkan pengelolaan DBHCHT yang optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” ucap Ki Ardi (tr)