Lamongan | antarwaktu.com – Usaha pembuangan yang diduga limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) jenis Pasir bercampur logam kian menjamur di Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan, Usaha yang sangat menjanjikan untung besar ini nampaknya semakin tidak memperdulikan dampak berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya
Ketua LSM GMAS Subari mengatakan
dari hasil investigasi tim lapangan, dapat disimpulkan bahwa usaha pembuangan limbah yang diduga Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang dilakukan oleh Oknum seorang pengusaha di wilayah Kecamatan Sambeng tidak memenuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup.
Perlu diketahui, berdasarkan hasil investigasi tim lapangan pengusaha pembuangan limbah yang berada di wilayah Sambeng yang diduga limbah B3 Dugaan telah melakukan pelanggaran :
1). Diduga Pengusaha tidak mempunyai dokumen pengelolahan lingkungan hidup dan pemanfaatan limbah b3.
2). Diduga tidak menaati baku mutu limbah sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
3). Pembuangan batu kerikil bercampur elemen logam kecil yang di duga limbah b3 di buang ke media lingkungan hidup dan padat penduduk tanpa izin – izin sesuai aturan prosedur.
4). Diduga tidak melakukan netralisasi atau pengurangan kadar racun limbah yang akan di dumping (pembuangan) limbah b3.
5). Diduga telah melakukan dumping di sembarang tempat.
6). Diduga tidak memakai transporter khusus yang memiliki izin pengangkutan limbah b3
7). Diduga tidak memenuhi standart lingkungan hidup dan/atau baku mutu lingkungan hidup mengenai pelaksanaan penimbunan limbah b3 jenis batuan pasir dan bebatuan
8). Diduga tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengelolahan limbah b3.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kapolres Lamongan , Jajaran Reskrimsus Polda Jatim perlu menindak tegas kegiatan yang diduga tidak mempunyai izin pengelolahan lingkungan hidup sesuai aturan prosedur Kementerian “Terang Subari.
Lebih lanjut Subari juga mengatakan pelaku pembuangan limbah juga harus dikenakan sanksi hukum yang lebih tinggi dan/atau dijatuhi sanksi pidana sesuai pasal 100, 109, dan 114 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009. Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak berbahaya yang ditimbulkan oleh limbah B3.
Menanggapi hal ini Ketua LSM GMAS Subari meminta agar , Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kapolres Lamongan Jajaran Reskrimsus Polda Jatim harus tindak tegas kegiatan yang diduga tidak mempunyai ijin pengelolahan Lingkungan Hidup sesuai aturan prosedur Kementerian yang lengkap.
Subari Ketua LSM GMAS menyebutkan bahwa dalam aturan prosedur bahwa jika aktivitas ini tetap dilakukan maka, pengusaha pembuangan limbah yang diduga selaku pemilik akan di kenakan sanksi hukum yang lebih tinggi dan atau di kenakan sanksi pidana sesuai pasal 100, 109 dan 114 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup.(tim)