Sidang Sengketa Lahan Biru Sena di PN Tangerang Digelar, Saksi Jacksany Bongkar Fakta

Tangerang | antarwaktu.com – Sidang sengketa perdata No. 1256/Pdt.G/2024 antara ahli waris Biru Sena dan PT. Modernland kembali digelar di Pengadilan Negeri  (PN) Tangerang pada Senin, 23 September 2024, dimana sidang kali ini menghadirkan saksi kunci, Jacksany, yang membeberkan sejumlah fakta krusial terkait kepemilikan lahan yang menjadi sengketa. 

Jacksany, yang juga Wakil Direktur Intelijen dan Investigasi DPP LP2KP, menegaskan bahwa ahli waris alm Biru Sena dan Para tokoh masyarakat akan memblokade Menguasai jalan tol Kunciran – Cengkareng – Batu Ceper  

Karena langkah yang akan di ambil oleh Ahli waris Biru Sena, pastinya langkah langkah itu sangat tepat biar Pengadilan Jalanan bisa mengungkap tindakan kejahatan Mafia Tanah dan oknum zolim.

Menurutnya, PT. Moderland Tbk. Meng klaim lahan Hak milik Biru Sena di Kunciran Jaya, apakah PT. Moderland Tbk mempunyai Surat Ijin Penggunaan dan Peruntukan Tanah (SIPP), PT. Moderland Tbk tidak pernah membeli lahan Biru Sena dan PT. Moderland Tbk. Juga tidak Mempunyai SK Pembebasan Lahan di wilayah Kunciran Jaya – Kecamatan Pinang  Kota Tangerang, jadi sangat tidak ada korelasinya Laban Biru Sena dengan klaim nya PT. Moderland Tbk.

“Bukti-bukti yang kami ajukan tidak bisa disangkal, termasuk Surat Keterangan Tanah No. 4.390/WPJ.04/K1.1206/1982, yang dikeluarkan pada 16 September 1982, dan Pajak Bumi dan Bangunan Tangerang No. 3.1783/WPJ.017/KB.09/1996, atas nama almarhum Biru Sena,” jelas Jacksany. Senin, (23/9/2024).

Selain itu, juga  Jacksany memaparkan bahwa girik C Nomor 864, Persil 42 S.III dan S.II,  Persil. 59. S ll.  tercatat atas nama Biru Sena, berdasarkan surat-surat yang dikeluarkan oleh kelurahan Kunciran Jaya pada tahun 2017 dan Tahun 2022.

Fakta ini diperkuat dengan peta bidang tanah yang sudah ditandatangani oleh Satgas A, M. Bambang Sumiarsa, SH pada tahun 2017 saat melakukan pengukuran dan terpecah menjadi 7 bidang yang menunjukkan tanah tersebut terkena pengadaan proyek jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran. Namun, hingga saat ini, ahli waris Biru Sena belum menerima satu rupiah pun pembayaran ganti rugi dari tim panitia 9 penyelenggara pembebasan jalan tol Cengkareng batuceper atau pihak terkait.

Jacksany menambahkan bahwa  Pada Salinan Putusan perkara : 737. Pdt. G. Tahun 2020. terdapat beberapa Kejanggalan yang di sengaja upaya manipulasi data yang dilakukan oleh pihak lawan, termasuk Sengaja mencantumkan data Tanggal Lahir ahli waris Alm Nurdin Zuraed‘ Salah satu manipulasi data yang ditemukan adalah 

1. tanggal lahir ahli waris, Alm Nurdin Zuraed  pada Tahun 1964, tetapi  pada putusan perkara  

Nomor : 737. pdt. G. PN Tng 2020   Di TULiS dgn jelas  Oleh PN. Tng  Alm Nurdin Zuraed Lahir Pada Tahun. 1934.  

2.  Dalam Salinan Putusan perkara Nomor : 737 Pdt. G. PN Tng 2020 

Di TULIS DENGAN JELAS DALAM MATERI PUTUSAN TERSEBUT  DI NYATAKAN SECARA SAH OLEH PN TNG.  BAHWA DARI PERNIKAHAN SIRIH ‘ ALM BIRU SENA  DAN ALM H. SAMAD TIDAK MEMPUNYAI  ANAK KETURUNAN  (. MANDUL ). 

3. Dari Pernikahan  Sirih Alm Biru Sena Dan Alm H. Samad  Mempunyai Keturunan 5 Orang Anak. 

1. Alm. Rusin 

2. ⁠Alm. Aceng 

3. ⁠IBU. Amah 

4. ⁠Pak Jaja 

5. ⁠Pak Kucang. 

ARTINYA. BIRU SENA DAN H. SAMAD.  MEMPUNYA KETURUNAN 

 ALIAS. ( TIDAK MANDUL ) Seperti yg di Tulis Dalam Salinan putusan Perkara : 737 pdt G. PN Tng 2020. 

“Ini jelas bentuk kecurangan yang di lakukan oleh tindakan kejahatan Mafia Tanah dan oknum oknum zolim untuk mempengaruhi proses Keadilan hukum,” tegas Jacksany.

Lebih lanjut, Jacksany mendesak majelis hakim untuk memeriksa semua bukti secara teliti dan mempertimbangkan hak-hak ahli waris yang telah disampaikan dalam persidangan. Ia berharap keadilan dapat segera ditegakkan agar ahli waris Biru Sena mendapatkan hak mereka yang selama ini terkatung-katung.

Diketahui Biru Sena mempunyai 7 bidan tanah yang diantaranya sebelumnya sudah dijelaskan saksi (Jacksany).

1. Bidang 185. Tidak terdapat klaim

2. ⁠Bidang : 115- 117- 180 -182- 186 di klaim oleh Pt. Moderland Tbk.  Padahal klaim Pt. Moderland Tbk tersebut tdk ada korelasi nya dengan Lahan hak milik Biru Sena. dimana Biru Sena dan seluruh anak nya yang seluruh Keturunan nya Tidak pernah menjual Lahan hak milik nya kepada pihak Manapun Apalagi menjual kepada pihak Pt. Moderland Tbk. 

3. Awalnya Bidang 116 Lahan hak milik Biru Sena Luasnya 2129 m2, tidak terdapat klaim dari pihak manapun  dan akan di cairkan oleh Si penerima Surat kuasa  yang tercatat di kantpr Notaris Chaerul Anam bernama Maulana Malik.  Karena ada klaim dari ahli waris yang tidak pernah memberikan kuasa kepada si penerima kuasa yang bernama Maulana Malik “ akhirnya surat kuasa nya di batalkan “, selanjutnya pembatalan surat kuasa nya akhirnya pencairan bidang 116, dapat di gagalkan oleh Ahli waris Biru Sena, Kemudian masuklah Ajb 1280 Luas. 1960 atas nama agus Elia Darius  sebagai PENG klaim bidang 116, Karena bidang 116 Terdapat klaim akhirnya Ahli waris Biru sena memohon kepada Tim panitia 9 Untuk memediasi kedua belah pihak.

Hingga akhirnya tim panitia 9 Memenuhi  permohonan dari pihak Alm Biru Sena memediasi kedua belah pihak dapat dan berjalan secara propesional, hasil keputusan Pelaksanaan mediasi yang di lakukan oleh Tim Panitia 9 menetapkan bahwa Bidang 116. Luas 2129 m2. Adalah lahan hak milik Ahli Waris Biru Sena.

Kemudian pihak Kuasa hukum Agus Elia Darius masi kurang puas dengan hasil pelaksanaan mediasi yang sudah menetapkan bidang 116  luas 2129 m2 atas nama Biru Sena, adalah lahan hak milik Ahli Waris Biru sena, Kemudian pihak Gery SH, kuasa dari agus Elia Darius Pemilik Ajb 1280. Luas 1960 m2. Tahun 2006 Menggugat Ahli waris yang bernama Aceng pada tahun 2023. 

Selanjutnya kuasa hukum Agus Elia Darius menggugat Ahli waris Biru Sena yang sudah meninggal sejak tahun 2020, aneh nya Hakim beslem memenangkan  terhadap orang yang sudah meninggal dunia.

Apabila pengadilan Tangerang dan Tim Panitia 9  tidak dapat membayar uang ganti rugi Ahli waris  Biru Sena 

Hanya karena Sidang Dagelan yang Sedang di Pertontonkan “. Maka Kami Akan Mencari Ke Adilan Hukum Di Jalanan  Dengan Blokade Jln Tol di atas lahan Ahli Waris  Biru Sena dari tahun 2017 sampai tahun 2024 Uang Ganti  Belum di bayar Sepeserpun Oleh Penyelenggara Pembebasan jln Tol  tim panitia 9″, Tegas Jacksany.

Sidang ini juga diwarnai dengan ketegangan setelah pihak kuasa hukum PT. Modernland dan kuasa hukum Pemkot kompak menolak didokumentasikan oleh media, memunculkan spekulasi mengenai transparansi proses persidangan. 

Para ahli waris berharap majelis hakim memberikan keputusan yang adil dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung 2 minggu ke depan. 

Harapan Bu Indarti SH. Kuasa Ahli waris Biru sena.

Semoga Allah Swt ‘ Menyadarkan ke khilapan yang sengaja di lakukan  oleh pihak pihak yang sedang  gelap mata ‘ gelap hati ‘ gelap pikiran 

dan harapan kami semoga Lahan Hak  Biru Sena akan Kembali kepada yg berhak ‘ yaitu Ahli waris nya, Harapnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *