Pengerusakan APK Yes-Dirham, Gakkumdu Periksa Terlapor

Lamongan | antarwaktu.com – Petugas Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada 2024 Lamongan memanggil terlapor atas nama Suharmadi, warga Kec.Sukorame, Kab Lamongan, Rabu (9-10-2024).

Ini sebagai tindak lanjut pelaporan tim advokasi Yes-Dirham, beberapa waktu lalu Seperti diketahui dugaan pengerusakan APK, oleh terlapor dilokasi wilayah Kec.Sukorame, Kab.Lamongan, kejadian tersebut telah diketahui dan terekam oleh relawan/simpatisan Yes-Dirham. Pemanggilan Gakkumdu Pilkada Lamongan terhadap terlapor merupakan proses awal pemeriksaan.

Hal itu sebagai tindakl anjut pelaporan tim advokasi Yes-Dirham, beberapa hari yang lalu.Dikantor Sentra Gakkumdu jalan Mastrip, Made, Kec/kota Lamongan, petugas meriksa terlapor dengan dalih dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK), Paslon Nomer 2 Yes-Dirham

Dengan didampingi kuasa hukumnya, terlapor menerima sejumlah pertanyaan guna klarifikasi kebenaran dugaan perusakan atribut paslon nomer 2.

Unsur Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, serta Kejaksaan ini Meminta keterangan dari pihak yang bersangkutan atas dugaan perilakunya.

Juru bicara Sentra Gakkumdu, M. Farid Achiyani menegaskan, jika pemanggilan terduga pelaku tersebut untuk pendalaman sesuai bukti yang disampaikan kuasa hukum paslon nomer 2 beberapa waktu lalu.

“Pemanggilan terduga ini memang lebih kepada pendalaman untuk klarifikasi keterangan dan bukti yang sudah disampaikan kuasa hukum paslon nomer dua. Jadi masih belum bisa mengambilan keputusan.” kata Farid.

“Kita kaji dulu, sehingga terlalu dini untuk mengatakan jika yang dilakukan oleh terlapor ini melakukan perusakan. Kita tunggu hasilnya ya dan kapan batas waktunya, pokoknya ditunggu saja”.Tegas Farid.

Sementara itu, terlapor dengan didampingi penguasa hukumnya, usai pemeriksaan mengelak jika dirinya dikatakan sebagai perusak atribut paslon nomer 2, dia berdalih hanya memindahkan saja, pasalnya menutupi atribut paslon dukungannya.

“Tidak ada maksud merusak, saya hanya memindahkan saja, karena menghalangi atribut paslon yang saya dukung,” kata terlapor mengelak.

Seperti diketahui kasus dugaan perusakan atribut paslon nomer 2 ini viral usai video amatirnya beredar. Dalam video tersebut menjelaskan jika dugaan perusakan atribut paslon bupati dan wakil bupati nomer 2 Yes-Dirham di Kecamatan Sukorame.

Dugaan perusakan atribut Yes-Dirham terjadi tepat di depan Posko Relawan Yes-Dirham, dan saat itu kepergok penjaga Posko Yes-Dirham.

Pelanggaran ini jika terbukti, terlapor terjerat Undang-Undang Pilkada Nomor 1 tahun 2015, bahwasanya terkait peraga yang dihilangkan atau mungkin yang dirusak ini ada sanksi hukum pidanannya, yaitu denda maksimal 6 bulan penjara.

Untuk menjadikan Pilkada 2024 Lamongan yang aman, nyaman, sejuk dan kondusif, publik berharap Gakkumdu diharuskan berani menindak tegas siapa pun pelakunya.

Dengan catatan pelaku memenuhi syarat atau ada unsur pelanggaran UU Pilkada tahun 2015, atau pun jika ada unsur Pidana pengerusakan.

Dengan adanya tindakan tegas tanpa pandang bulu, jika oknum yang bersalah baik dari kedua kubu, akan meminalisir atau kejadian yang terulang lagi(tm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *