Asahan | antarwaktu.com – Tim Satnarkoba Polres Asahan berhasil menangkap empat warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan saat beristirahat di perairan perbatasan Indonesia – Malaysia.
Keempat warga tersebut ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu seberat 18 KG dan 86.500 pil ekstasi dari negara Malaysia.
“Penangkapan keempat warga Asahan tersebut dilakukan pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di perairan Indonesia,” ujar Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam konferensi pers di Mako Polres Asahan, Senin (11/11/2024).
Didampingi Kasat Narkoba, Iptu Mulyoto serta forkopimda, Kapolres Asahan menguraikan, penangkapan atas informasi terkait adanya satu unit kapal pukat tarik mini berwarna biru yang akan menjemput narkotika dari perairan perbatasan Indonesia dengan Malaysia.
Dari informasi tersebut selanjutnya tim sat narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan. “Hasilnya, pada hari, Minggu, tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil melihat kapal yang sesuai dengan informasi,” lanjut Kapolres.
Di atas kapal tersebut terdapat 4 pria yang belakangan diketahui masing-masing berinisial AP (34) sebagai tekong, EA (33), AM (31), MY (33) sebagai ABK, yang merupakan warga Desa Air Joman Baru.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 18 bungkus teh cina diduga berisi narkotika jenis sabu dan 12 toples plastik berisi narkotika jenis pil ekstasi.
Menurut keterangan para pelaku, barang haram tersebut milik warga Malaysia inisial A, yang akan diantar kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya menunggu perintah dari A.
Dari keterangan tersangka tekong kapal (AP) mereka dapat upah Rp 200 juta. Kegiatan ini sudah 2 kali dilakukan dan kepada tekong diberikan tindakan tegas terukur,” ucap Kapolres.
Adapun tersangka ditetapkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Saat konferensi pers tersebut, Tersangka AP menyatakan bahwa dirinya menyesal melaksanakan kegiatan haram tersebut (BBB)