Purwakarta | antarwaktu.com – Agaknya suatu yang aneh dilakukan oleh 2 kepala di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yakni Deden Kades Cilalawi dan Agus Kades Sukamaju. Ketika wartawan mencoba melakukan klarifikasi konfirmasi terkait dana desa dari 2020 kepada kedua kades tersebut melalui pesan whatsApp, nampaknya dua orang itu tidak berkenan untuk di konfirmasi.
Aneh memang, ketika seorang Kades yang notabenenya adalah seorang pejabat didesanya, termasuk penyelenggara pemerintahan TIDAK BERKENAN DIKONFIRMASI terkait sesuatu yang seharusnya diketahui publik. Terlebih-lebih kami seorang jurnalis yang mana sebuah tugas bagi kami untuk mempertanyakan hal tersebut.
Dari investigasi dilapangan, tim kami menemukan adanya beberapa kejanggalan dalam realisasi anggaran Dana Desa, mulai dari 2020 hingga 2023, tahap 1, 2 dan 3. (Pada narasi berikutnya akan kami jabarkan rincian dana anggaran yang janggal menurut kami sesuai data dan hasil investigasi dilapangan).
Sebagaimana di ketahui, setelah presiden Jendral TNI (Purn) Prabowo Subianto dilantik, salah satu target utama beliau adalah “membenahi” struktur kepemimpinan mulai dari yang terendah, yakni kepala desa agar tidak ada lagi penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang mana setiap tahunnya kurang lebih 1-1,2 Milyar rupiah digelontorkan untuk pembangunan desa. Bahkan, Presiden Prabowo sendiri menginstruksikan agar Kejaksaan dan Inspektorat dapat menerima dan memproses dengan cepat apabila ada aduan dari elemen masyarakat, ataupun jurnalis serta sosial kontrol lainnya jika terdapat kecurigaan kepada Kepala Desanya dalam merealisasikan anggaran desa.
Perihal penyaluran dana desa dari pemerintah Pusat telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Pasal 11 PP tersebut mengatur bahwa penyaluran dana desa dilakukan dengan memindahkan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Umum Desa (RKUD).
Sementara itu, Kepala desa wajib menginformasikan secara tertulis dan mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk penyaluran dana desa, diatur dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Oleh karenanya, kami dari awak media meminta kepada pihak-pihak yang berwenang, dalam hal ini Inspektorat dan Kejaksaan agar hal tersebut dapat menjadi ATENSI, 2 Kades di Purwakarta Jawa Barat tidak berkenan untuk DIKONFIRMASI, ada apa????? Jika memang kedua Kades tersebut, Agus dan Deden sudah menjalankan pemerintahan dengan baik dan benar, harusnya tidak ada “phobia” kepada wartawan untuk di wawancarai, kecuali, ada hal-hal busuk yang disembunyikan yang TENTUNYA kami pun sebagai media sudah “menciumnya”, ujar JW mewakili tim wartawan.
(Heri/red/Tim )