Tuban | antarwaktu.com – Proyek pembangunan Jaringan Irigasi Desa Sumberjo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban yang menggunakan Sumber dana APBD Tahun 2024 Senilai Rp 881.426.000 dilaksanakan Oleh PT Cahaya Karya Gemilang dari 24 Oktober sampai 20 Desember dalam melaksanakan pembangunan jaringan irigasi diduga dikerjakan asal jadi.
Pekerjaan yang dianggarkan oleh Pemerintah diduga dikerjakan asal-asalan itu terlihat nyata Proyek Irigasi yang dikerjakan amburadul, tanpa memperdulikan mutu kualitas ketahanan bangunan hal ini sangat disayangkan
Beberapa Warga dilokasi yang enggan namanya disebutkan, saat di konfirmasi oleh Media Antarwaktu.com menuturkan, Kami selaku masyarakat sangat menyayangkan lemahnya pengawasan dari Pihak Dinas, terkait proyek pembangunan jaringan Pembuangan Air di desa Sumberjo yang di kerjakan PT. Cahaya Karya Gemilang, diduga pengerjaan nya Asal-asalan mas terlihat jelas pengerjaannya kayak begitu,” Ungkap warga Selasa 28 Desember 2024.
Masih menurut Warga kita berharap agar Pemerintah terkait segera menindak lanjuti dan selalu mengawasi pekerjaan Proyek tersebut Apalagi Papan Proyek Juga disembunyikan dengan alasan Patah.
Disisi lain Erik Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (LSM GMAS) juga angkat bicara soal proyek tersebut, “Kami berharap agar pihak terkait yang mengawasi proyek ini serta dinas terkait segera meninjau proyek tersebut agar mereka bisa melihat sendiri bagaimana kondisi pengerjaannya, seperti apa dan kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali
Masih kata Erik , “Kami minta pelaksana pengerjaan tersebut agar bisa lebih mengedepan kan mutu dan kualitas bangunan yang lagi berjalan ini, kepada Dinas PU Pengairan Kabupaten Tuban harus memberikan tegoran keras terhadap pelaksana proyek tersebut yang dalam mengerjakan proyek Pembuangan saluran Air irigasi yang diduga asal asalan jangan cuma tutup mata dan diam saja melihat anggaran pemerintah terbuang sia-sia,” Tegasnya.
Sementara itu Warno Kontraktor PT Cahaya Karya Gemilang selaku pemegang Proyek Saluran Pembuangan Air irigasi sampai berita Kedua di turunkan saat dikonfirmasi baik melalui pesan Whatsap atau di telepon tidak ada respon sama sekali.
Pihak kontraktor yang mengenyampingkan kepentingan Publik, dan tidak mengindahkan Undangan-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), berikut Perpres Nomer 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua Perpres Nomor 54 Tahun 2012 tentang Perubahan pengadaan Barang Jasa Pemerintahan. (Tim)