SMA Negeri 2 Tangerang Viral, Adanya Dugaan Pungli Pada Kegiatan Study Tour Biaya Tembus Miliyaran, Komite Minta Takedown Berita

Kota Tangerang | antarwaktu.com – Viral nya SMA Negeri 2 Tangerang karena sebuah kebijakan yang disoroti, penyelenggaraan Study Tour selama 5 hari terkesan gila-gilaan menguak tabir terkait biaya yang tidak sedikit bahkan diduga biaya bisa tembus Milyaran selain itu memberatkan orangtua murid.

Belum lama ini, beredarnya pemberitaan di berbagai portal media online berikut sebuah vidio Tiktok Study Tour SMA Negeri 2 Tangerang, hal itu bergejolak mengundang reaksi menjadi hangat dalam perbincangan para Netizen, bahkan Study Tour tersebut menjadi kontradiktif mengenai nilai biaya yang signifikan yang telah diakomodir pihak sekolah, kalaupun itu benar tentunya secara umum menjadi pandangan negatif yang mencoreng dunia Pendidikan, hingga terindikasi kangkangi kebijakan yang ada, baik secara aturan Kemendikbud maupun Peraturan Pemerintah.

Study Tour yang diselenggarakan di SMA Negri 2 Tangerang terkesan menjadi sebuah kegiatan yang bersifat wajib bagi siswa-siswi di sekolah, walaupun tidak terhindarkan dari Pro dan Kontra yang terjadi ditengah masyarakat, selain mengevaluasi terjadinya sebuah musibah kecelakaan yang sering terjadi dan begitu pula beban berat yang harus dipikul para orangtua murid dengan biaya yang nilainya cukup besar dan mahal.

Dari kutipan beberapa Portal Media yang memberitakan adanya dugaan pungli disekolah tersebut, dengan biaya untuk Study Tour terhitung variatif dan besar nilainya, dengan dua tahapan pemberangkatan, tahap pertama di tahun 2024 yang nilainya Rp 2.350.000 dikali 440 Murid, berikut tahap kedua di bulan Januari tahun 2025, dengan nilainya Rp 3.500.000 dikali 440 Murid, kalau dihitung secara matematika tentunya tembus Milyaran.

Pungutan biaya Study Tour di lingkungan sekolah dianggap sebagai Pungutan Liar (Pungli) yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, baik itu dilakukan oleh Guru atau kepala sekolah, selain itu juga pelarang kepada Komite sekolah dimana tidak boleh melakukan pungutan kepada murid, orang tua, atau wali murid. karena segala bentuk yang menjadi pelarangan di sekolah seperti Study tour cenderung menjadi beban dan menjadi ladang bisnis semata.

Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, Viral di Tiktok, Dengan Sub Judul: SMA Negeri 2 Tangerang Nekat Berangkat Study Tour Hingga Timbulkan Kontradiktif Netizen, yang menceritakan kegiatan sekolah yang dikutip dari beredarnya sebuah vidio Tiktok yang di upload Mbaynesw.com (red)

Komite sekolah meminta agar supaya pemberitaan yang sudah tayang agar bisa di takedown, hal itu dinyatakan salah seorang yang mengaku anggota Komite di sekolah di SMA Negeri 2 Tangerang berinisial Y, dirinya mengkonfirmasi secara langsung kepada redaksi antarwaktu.com, pada Senin 27 Januari 2025.

“Saya anggota Komite anak saya sekolah disitu”, jelasnya.

Namun permintaan atas takedown berita dianggap tidak perlu, karena redaksi antarwaktu.com masih harus menggali informasi terkait kebenaran yang terjadi di SMA Negeri 2 Tangerang, oleh karena nya pihak-pihak terkait yang belum menanggapi adanya peristiwa yang menjadi kontradiktif diantaranya, dugaan pungutan biaya Study Tour ke Jawatimur selama 5 hari.

“Atur aja bang. Mau berlanjut atau tidak bukan urusan saya, dan saya dah paham arahnya”, jelasnya, saat direspon terkait berita yang akan tayang di season berikutnya.

Akan tetapi sebuah permintaan yang dianggap aneh, saat pihak Komite Sekolah yang awalnya minta takdown pemberitaan, namun ujung-ujungnya terkesan mempersilahkan untuk menaikan pemberitaan dengan sebanyak-banyak nya.

“Silahkan klo mau lanjut pemberitaan silahkan sebanyak2nya beritain”, pungkas salah seorang yang telah mengaku anggota komite sekolah itu.

Walaupun sebelumnya, Jum’at 24 Januari 2025 sempat menyambangi sekolah untuk meminta tanggapan terkait beredarnya pemberitaan dan Viral nya Vidio TikTok pada kegiatan yang dilaksanakan pihak SMA Negeri 2 Tangerang, dimana menjadi Pro Kontra dan perlunya pihak sekolah menanggapi dari informasi yang tengah beredar, akan tetapi belum mendapatkan informasi yang signifikan maupun sebuah tanggapan, karena Satpam sekolah menyampaikan bahwa pihak sekolah, “Kepsek dan Humas sedang tidak ada ditempat mereka sedang ke Serang”, katanya.

Lagi-lagi hingga saat ini, pihak sekolah khususnya Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tangerang masih belum terkonfirmasi dengan adanya pemberitaan yang tengah hangat jadi perbincangan, bahkan permintaan pelibatan pergerakan Aparat Penegak Hukum (APAH) agar juga turun tangan menyikapi permasalahan tersebut.

Diketahui, Secara umum pungli bukan hanya merugikan masyarakat tetapi juga merusak citra dunia pendidikan dan juga sekolah. sebagaimana pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum yang harus dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan. Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disepakati para pihak.

Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *