Jakarta | antarwaktu.com – Proyek pembangunan Berkonsep Rumah Tinggal Dengan ukuran 10×12 Meter ketinggian 3 lantai di muara Angke penjaringan Jakarta Utara dipertanyakan.
Pasalnya Bangunan tersebut diduga melakukan pelanggaran Tanpa memiliki Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas Cipta karya Tata Ruang dan pertanahan (DCKTRP) yang dikeluarkan melalui aplikasi SIMBG.
Menjadi Sorotan publik Hinga Viral di Media online padahal sebelumnya kegiatan pembangunan tersebut sudah masuk laporan aplikasi Jaki Dengan Nomor JK2502050xxx yang masuk pada 05, Februari 2025.
Dalam kanal penjelasan hasil dari pada peninjauan yang dilakukan oleh pihak DCKTRP wilayah administrasi Jakarta Utara,
- Bahwa petugas Sektor DCKTRP penjaringan sudah melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan, bahwa dilokasi tersebut ada kegiatan pembangunan Belum dilengkapi dengan IMB/PBG. Kegiatan sudah mencapai pelesteran dinding.
Hal tersebut sudah sampai diberikan surat peringatan (SP III ) pada tanggal 10 Februari 2025, serta mendapatkan teguran keras dengan menurunkan spanduk Segel merah agar kegiatan tersebut berhenti hingga Ijin PBG dapat ditunjukkan. Dan boleh dilakukan kembali pengerjaan tersebut. Sesuai Perda Pergub DKI jakarta No.31 tahun 2022 Tentang RDRT WP prov.DKI jakarta.
Seakan hal itu tidak digubris oleh pemilik proyek pembangunan tersebut hingga mencuat menjadi pertanyaan Publik terutama warga sekitar, dikutip dari media online fakta xpose
“Bangunan yang terlihat mencolok ketinggian, bahkan sebagian menutup bangunan lainnya. Dari penelusuran terpasang surat keterangan izin kepemilikan bangunan atas nama Bn yang dikeluarkan dari UPPP Muara Angke
sampai sekarang juga gak tahu tindak lanjutnya surat sp3 itu, seperti apa, kan sudah ada kontrolan,” kata dia.
Mengenai PHPT yang ada di wilayah Muara Angke, Dedi pun tudak mengetahui lahan yang akan diperuntukan, namun kata dia mengetahui setelah jadi Bangunan tersebut.
Ia berharap pihak terkait untuk mengkaji ulang keperuntukan bangunan yang berlantai tiga, bahkan sudah tersegel, diduga akan menjadi tempat komersial Kastorit,” keluh dia
Disisi Lain wedri Waldi SH MH pengacara Muda ikut Bersuara terkait dugaan pelanggaran administrasi proyek pembangunan Rumah tinggal di lokasi Muara Angke menurut dia pihak DCKTRP administrasi Jakarta Utara serta Satpol-PP tingkat administrasi harus tegas jika ini sudah menjadi keluhan dan sorotan Publik.
“Bangunan itu sudah disegel pemilik masih Bandel jelas hal itu sangat tidak menghargai aturan yang sudah diterapkan oleh instansi terkait apalagi informasi yang beredar bahwa sudah Turun Spanduk SEGEL merah di lokasi Bangunan tersebut.
Seharusnya Dinas cipta karya Tata Ruang dan pertanahan (DCKTRP administrasi Jakarta Utara) beserta Satpol-PP tegas melakukan Tindakan dengan memberikan Sansi Penggembokan atau Garis kuning yang dapat dikeluarkan oleh pihak Satpol-PP Jakarta Utara, Hal itu demi memberikan pelajaran Terhadap pemilik Bangunan yang bermasalah, Tidak menjadi sesuatu yang di Gampangin.
Padahal Jelas di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung PP ini secara tegas mengatur sanksi administratif bagi bangunan tanpa PBG, mulai dari peringatan hingga pembongkaran.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Meskipun sebagian ketentuannya telah diubah oleh UU Cipta Kerja, UU ini tetap mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran terkait bangunan.
Peraturan Daerah (Perda) setempat: Pemerintah daerah juga dapat menetapkan sanksi tambahan sesuai kebijakan masing-masing.
Sanksi yang Mungkin Diterapkan:
Konsekuensi membangun tanpa PBG sangat serius dan dapat berupa: Sanksi administratif, Peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, denda, hingga pembongkaran bangunan.
Jadi saya tegaskan kepada pihak terkait cepat lakukan Tugas kalian semaksimal mungkin agar tidak menjadi Dugaan Negatif di tengah tengah masyarakat segel kuning saja di gembok sampai pemilik Bangunan tersebut dapat menunjukkan ijin PBG yang dimiliki Baru bisa lanjutkan Proses proyek pembangunan tersebut,” tutup dia
(Team)