Jakarta | antarwaktu.com – Ditlantas Polda Metro Jaya Subdit Gakkum melakukan operasi simpatik di terminal Pulo gebang Jakarta Timur dengan memberikan himbauan agar pengemudi bus tidak lagi membunyikan klakson telolet, 12 Pebruari 2025.
Operasi simpatik yang dipimpin Kanit Subdit Gakkum AKP Edy Norman beserta empat anggotanya memberikan himbauan ke Para supir bus pemakaian terompet telolet tidak di perkenankan
Operasi simpatik ini sangat di apresiasi oleh masyarakat karena bersifat imbauan dan edukasi dalam berkendara yang baik di jalan raya demi keselamatan bersama.
Selain itu, Melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan, Denda paling banyak Rp250 ribu. (H. Kurnia)