Kepemilikan Usaha Rumah Duka dan Krematorium Jenazah di RSUP Dr. Sitanala diduga Tak Berizin

Tangerang | antarwaktu.com – Pelaku usaha komersial bisnis rumah duka memerlukan perizinan khusus yang harus dipatuhi untuk memastikan operasional berjalan sesuai aturan, umumnya mencakup izin lokasi, kesehatan, dan lingkungan serta PGB. Selain izin, perlu juga memahami berbagai ketentuan yang berhubungan dengan kesehatan dan kebersihan, seperti aturan pengelolaan limbah atau ketentuan sanitasi.

Namun kepemilikan rumah duka Family Care dan Krematorium Pawibana yang beralamat di lingkungan RSUP Dr. Sitanala Kota Tangerang dipertanyakan, hingga menuai sorotan tajam di masyarakat terkait dengan izin usaha dari Dinas terkait, sebagaimana informasi yang telah di himpun dari beberapa sumber informasi.

Tudingan miring pada pelaku usaha yang tengah menggelora ditengah masyarakat ini, perlunya disikapi oleh pihak-pihak terkait dimana selain tidak taat pajak Bangunan pada gedung diduga pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, Provinsi maupun Kota Tangerang mengenai izin.

Sebelumnya inisial H kepada media yang juga mengaku pegawai di RSUP Dr. Sitanala, telah menyatakan bahwa rumah duka Family Care yang dimiliki inisial L dan tempat Krematorium Pawibana berinisial R tidak berizin. “yang saya tau izin usahanya tidak ada, karena setahu saya mereka itu hanya menyewa tempat saja kepada pihak manajemen RSUP Dr. Sitanala dari hasil yang didapat bagaimana jumlah jenazah yang di Kremasi, jadi jelas tidak berizin”, ungkapnya Senin 10 Maret 2025.

Saat dikonfirmasi Lely pemilik Rumah Duka Family Care menyatakan terkait izin usaha lengkap, “silahkan tanya kepada pihak Rumah Sakit Sitanala, izin nya sudah sama pihak rumah sakit kita mengikuti mereka”, pungkasnya via telepon WhatsApp. Berikut pemilik usaha Kremasi inisial R yang tidak merespon setelah di coba untuk di konfirmasi baik di chat WhatsApp maupun di telepon.

Dengan mengabaikan aturan menjadi tidak tertibnya pelaku usaha, bahkan tak segan-segan di kritisi sejumlah tokoh dan kalangan, hal ini juga menjadi sebuah reaktif Franky S Manuputty Ketua Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) DPD Banten, Kamis 13 Maret 2023.

“Kita akan Surati pihak pemerintah Kota Tangerang dan Provinsi serta pihak Pemerintah Pusat termasuk BPMPTSP Kota Tangerang, dengan adanya usaha rumah duka Family Care dan Kremasi Pawibana yang diduga tidak berizin tersebut, karena dengan tidak taat nya izin usaha atau perizinan akan menjadi permasalahan terutama akan menjadi penggelapan pajak berikut Penghasilan Asli Daerah atau PAD tidak berjalan baik”, terang Franky.

Franky meminta kepada Satpol PP Kota Tangerang agar segera turun tangan jika memang usaha tidak berizin harus ditindak tegas dan menghentikan pelaku usaha dari kegiatan nya, sampai pelaku usaha benar-benar mengantongi izin sesuai aturan yang berlaku di Indonesia khususnya di Kota Tangerang.

Kita juga akan segera melaporkan apa yang menjadi hal penting ini terutama kepada Satpol PP sebab perlunya kepastian, mengingat ketertiban izin sebagaimana langkah pasti kepedulian dan untuk memajukan Kota Tangerang untuk mendongkrak perekonomian diantaranya taat dan patuh pada aturan yang berlaku, jelasnya.

Masih Kata Franky, Pemkot Tangerang diduga pasti mengalami kerugian terkait perpajakan yang semestinya PAD masuk atas usaha tersebut, jika usaha Family Care berdiri pada tahun 2019 dengan sewa perhari mencapai belasan juta maka tinggal dihitung secara global berapa nilainya sesuai apa yang di setorkan sewa kepada pihak rumah sakit oleh Family Care, dan juga jika pelaku usaha Krematorium berjalan dari tahun 2024 dengan rata-rata 5 juta per Jenazah maka dikalikan berapa nilainya. Jelas ada ketidak patuhan pajak, beber nya.

Sementara, Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan siklus perekonomian dengan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi dan mengurus perizinan berusaha melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023 atau UU Cipta Kerja).

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP Nomor 5 Tahun 2021), perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. (Tim/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *