Tangerang | antarwaktu.com – 14 Maret 2025, Lagi-lagi, ketidakpatuhan terhadap regulasi bangunan kembali terjadi di Kota Tangerang. Sebuah rumah tinggal di Jl. Bona Barat II No.25, Kecamatan Pinang, diam-diam beralih fungsi menjadi kos-kosan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Anehnya, meski jelas-jelas melanggar aturan, pembangunan ini tetap berjalan mulus tanpa hambatan.
Ini bukan sekadar kasus rumah tinggal yang disulap menjadi kos-kosan. Ini adalah potret nyata bagaimana aturan di negeri ini sering kali hanya menjadi pajangan tanpa kekuatan eksekusi. Seharusnya, perubahan fungsi bangunan dari rumah tinggal ke komersial memerlukan izin yang ketat. Namun, di lapangan, proses ini bisa “diperlancar” selama ada celah dan pihak yang bermain di balik layar.
Warga sekitar mulai mempertanyakan bagaimana proyek ini bisa terus berlanjut tanpa adanya pengawasan dari dinas terkait. “Kalau rakyat kecil renovasi rumah sedikit saja bisa langsung ditegur Satpol PP, kenapa ini bisa jalan tanpa izin?” keluh salah satu warga.
Fakta bahwa bangunan ini diduga tak memiliki PBG seharusnya sudah cukup untuk dihentikan atau minimal diperiksa. Namun, hingga kini, tidak ada tanda-tanda penindakan dari pemerintah setempat. Apakah aparat tutup mata, atau ada “pelicin” yang membuat aturan menjadi fleksibel bagi pihak tertentu?
Yang lebih mengkhawatirkan, jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka akan semakin banyak bangunan ilegal yang berdiri tanpa perhitungan keamanan dan tata kota yang jelas. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal keselamatan penghuni dan kenyamanan warga sekitar.
Pemerintah Kota Tangerang dan dinas terkait harus segera turun tangan. Jika mereka masih membiarkan kasus ini berlanjut, maka pesan yang disampaikan ke publik jelas: aturan hanya berlaku untuk yang tidak punya koneksi.
Dinamika Harian akan terus mengawal perkembangan kasus ini, karena hukum dan regulasi seharusnya tidak bisa ditawar dengan uang atau kepentingan segelintir orang.
Haidar<