Banten | antarwaktu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tetapkan tersangka kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman (WL), dalam dugaan Korupsi Rp 75,9 M terkait proyek pengelolaan sampah tahun anggaran 2024.
Setelah melakukan pemeriksaan tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka WL, Hal itu di ungkap Rangga Adekresna Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, pada Selasa 15 April 2025.
Rangga menjelaskan pengungkapan korupsi itu bermula pada Mei 2024, di mana Dinas Lingkungan Hidup Tangsel melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. Adapun pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75.940.700.000,00.
“Dengan rincian pekerjaan yakni jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50.723.200.000,00 dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp.25.217.500.000,” ungkapnya.
Rangga menuturkan berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya mendapati temuan sebelum dilakukannya proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa. Selain itu pada tahap kontrak pekerjaan ternyata PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan pengelolaan sampah.
“Dan juga PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Rangga peran Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel dengan mempersiapkan proses pengadaan pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah, untuk memenangkan PT EPP dalam proses tender.
Tersangka WL telah bersekongkol dengan Direktur PT EPP berinisial SYM, untuk mengurus klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) perusahaan itu. Jadi agar perusahaan itu memiliki KBLI pengelolaan sampah, tidak hanya KBLI pengangkutan saja,” terangnya.
Rangga menambahkan untuk memperlancar rencana pemenangan PT EPP tersebut, terdapat fakta persekongkolan yang dilakukan tersangka berinisial WL bersama dengan SYM, dengan membentuk CV BSIR yang akan dijadikan sebagai sub kontraktor dari PT EPP untuk Item pengelolaan sampah.
“Karena PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pengalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah. Kronologis persekongkolan tersebut yaitu sebelum proses pengadaan telah dilakukan pertemuan antara tersangka WL dan SYM, pada Januari 2024 di Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Dengan susunan Direktur Utama, Agus Syamsudin, Direktur Operasional, Sulaeman, dan penjaga kebun WL,” jelas nya.
“Saat pelaksanaan pekerjaan, tersangka WL bersama-sama dengan Zeky Yamani telah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Lanjutnya terhadap tersangka WL akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pandeglang, terhitung hari ini Selasa, 15 April 2025,” Katanya.
Sementara atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ton)