Kang Dedi Mulyadi dan Kementerian ATR/BPN di Minta Bongkar Kasus Mafia Tanah H.Ogon di Kabupaten Bekasi

Bekasi | antarwaktu.com – Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi dan kementerian ATR/PBN, Agus Harimurti Yodhoyono diharapkan bongkar Dugaan keterlibatan mafia atas tanah milik H.Ogon Bin Jain yang merupakan pemilik sah yang belum pernah diperjual-belikan namun dikuasai pihak lain berdasarkan adanya sertifikat yang sudah terbit nomor 2898 atas nama DRS. Tarmidi Ariasena.

Tanah seluas 7.397 meter persegi, tercatat dalam C Desa No. 314/817 Persil No. 130, merupakan hak milik sah almarhum H. Ogon Bin Jain, yang beralamat di wilayah Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kepala Desa Mekarmukti memberikan surat keterangan yang menegaskan bahwa tidak pernah ada transaksi jual beli atas tanah tersebut, dan nama H. Ogon Bin Jain masih tercatat sebagai pemilik sah dalam administrasi desa. Tanah itu juga masih terdaftar sebagai objek pajak aktif, yang setiap tahunnya dibayarkan oleh para ahli waris, menegaskan bahwa tanah tersebut tetap dikuasai secara sah oleh keturunannya.

Penerbitan sertifikat oleh ATR/BPN Cikarang diduga kuat tanpa hukum dan prosedur yang sah karena banyak sekali kejanggalannya. Perlu diketahui, H. Ogon Bin Jain dikabarkan telah diculik pada tahun 1994 dan hingga kini jasadnya belum ditemukan. Keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cikarang Timur pada 23 Desember 1994, dan berdasarkan proses hukum, Pengadilan Agama Cikarang telah menetapkan kematian hukum almarhum secara sah pada tahun 1994, melalui penetapan resmi tertanggal 5 Januari 2016.

Kuasa hukum ahli waris almarhum H. Ogon Bin Jain, Yosi Pecimerah dari Kantor Hukum A.B Associate & C.O, menyatakan sikap tegas terhadap dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di wilayah Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

“Kami sudah memasang plang resmi bahwa tanah ini milik sah para ahli waris. Siapa pun yang mencoba mengklaim atau menguasai tanah ini secara tidak sah, akan kami proses secara hukum. Tidak ada toleransi untuk para mafia tanah,” tegas Yosi kepada awak media, Sabtu (17/05/2025).

Yosi berharap agar oknum ATR/BPN Cikarang yang menerbitkan sertifikat palsu segera diproses secara pidana, dan mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap para pelaku.

“Kami meminta kepada Kang Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat dan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan perlindungan hukum kepada rakyat kecil. Jangan lagi ada permainan oknum di BPN yang menghambat penerbitan sertifikat sah bagi ahli waris,” ujar Yosi.

(Anton)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *