Jawa Barat | antarwaktu.com – Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Jawa Barat kian marak dan menjadi masalah serius, dengan berbagai modus yang dilakukan untuk mendapatkan BBM subsidi secara ilegal, para pelaku seolah bebas melakukan tindakan tersebut tanpa ada rasa takut pada hukum.
BBM Solar subsidi pada dasarnya disediakan untuk rakyat kecil, bukan untuk perusahaan besar, namun praktik nakal para pelaku kejahatan justru menampung BBM subsidi yang didapat secara ilegal, diduga menimbun, manipulasi dokumen hingga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperoleh BBM subsidi.
Setelah melakukan investigasi dilapangan, diduga di salah satu gudang yang berada di Jalan Raya Rancaekek–Garut, Jawa Barat. Setidaknya ada enam kendaraan transportir berlogo PT Sri Karya Lintasindo terekam kamera drone sedang terparkir dan salah satunya menyedot solar dari sebuah tong besar yang diisi solar dari jerigen.
Selain itu, ditemukan Transportir Sri Karya Lintasindo yang terisi penuh 16 Kilo Liter solar sedang terparkir di bahu jalan, Muatannya penuh solar tanpa segel pada saluran pipa pompa maupun katup selang yang juga menurut supir tidak memakai nomor kendaraan bermotor yang semestinya.
“Bawa solar, itu temuin aja pengurusnya. Kalau Platnya yang didalam yang asli, ini hanya tempelan,” ungkap supir sambil memegang surat jalan dan kabel segel untuk pipa, Rabu (14/05).
Lebih lanjut supir menjelaskan, “Plat aslinya dibalik, kalau 9569 itu yang palsu,” ujarnya mendetail.

Modus Lama Terorganisir
Dari informasi yang dihimpun, kegiatan pengepulan solar ini bukanlah hal yang baru. Nama Haji Od sudah cukup tenar sebagai pemain solar di wilayah Jawa Barat. Berulang kali digrebek pada lokasi yang sama tidak menyurutkan jaringannya terus berjalan bahkan berkembang.
Didukung oleh beberapa orang pengurus seperti Yudianto serta Bule (nama samaran) yang memiliki peran masing-masing. Yudi sebagai pemegang keuangan guna mendukung operasional mafia solar bersubsidi di Jawa Barat, sementara itu Bule bertugas mengkondisikan wartawan wilayah Bogor.
Modus operasi yang dijalankan bukan hanya pembelian melalui jerigen yang diambil dari supir-supir truk yang mampir disalah satu lapak, namaun juga menggunakan truck modifikasi berisi kempu atau tangki rakitan yang mengambil solar subsidi dari SPBU di wilayah sekitar Rancaekek-Sumedang.
Penggembosan subsidi negara ini terus berlangsung lantaran keuntungan dari selisih harga antara solar industri dengan solar subsidi mencapai 50% didapat oleh para pelaku usaha ilegal ini.
Bahkan beberapa hari yang lalu, dari salah satu sumber mengatakan Bareskrim Polri telah mengamankan supir, kenek, serta seorang tin lapangan disebuah SPBU yang ada diwilayah Jawa Barat.
Tantangan Kapolda Jawa Barat dan Bareskrim Polri
Kasus ini menjadi tantangan bagi Irjen Rudi Setiawan, Kapolda Jawa Barat yang baru menjabat pekan lalu. Mampukah sang jenderal membongkar praktik mafia solar yang masif terjadi dalam permainan subsidi yang mengakibatkan kerugian negara?
Selain itu, ini juga menjadi sebuah Mabes Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta peluang besar Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Sementara Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) memberikan landasan hukum yang kuat terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya migas, termasuk BBM jenis solar. Undang-undang ini menyediakan kerangka hukum untuk mengatur produksi, distribusi, dan penggunaan BBM serta menetapkan kewajiban bagi para pemangku kepentingan di sektor migas.
(Tim)