Kota Depok | antarwaktu.com – Dengan adanya dugaan penyelewengan anggaran pengadaan lahan 4000 m² untuk pembangunan SMPN 35, di wilayah Cimanggis Kota Depok, Jawa Barat. Bahkan, setelah ahli warisnya telah membeberkan dan melapor ke DPRD Kota Depok, adanya perbedaan nomor Girik dan Persilnya.
“Maka selaku Pemerhati di Kota Depok, Juli Efendi mendesak kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut kasus adanya dugaan korupsi pengadaan lahan SMPN 35 di Depok,” ujar Juli, kepada pewarta Jum’at (16/5/2025).
Ia juga menyebutkan, bahwa masalah ini harus di clearifikasi kepada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Rumkim) Kota Depok, bagaimana proses pembelian lahan yang koltur tanahnya rawa rawa dan seperti apa surat menyuratnya pada waktu pembeliannhya itu.
“Kemudian dengan kewenangannya Lurah, Camat dan pihak BPN setempat. Pertanyaannya apakah sudah resmi dan selesai surat menyuratnya,” ucap Juli.
Sementara itu Cahyo Putranto Budiman, selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gelora Lokomotif dan Pembangunan (Gelombang) Kota Depok,
menyampaikan, bahwa pihaknya menunggu keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut dugaan adanya mark up di pengadaan lahan SMPN 35 di Cimanggis itu.
“Alhamdulillah hari ini kami telah menyerahkan seluruh berkas dugaan mark up pengadaan lahan untuk SMPN 35 ke KPK. Tiga dokumen tambahan yang diminta KPK pun telah kami serahkan,” ujar Cahyo, kepada pewarta, Jum’at (16/5/2025), usai menyerahkan berkas tambahan ke Gedung Merah Putih itu.
Cahyo menegaskan, bahwa pihaknya hanya menunggu aparat penegak hukum (APH) bergerak untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMPN 35 yang berlokasi di Kelurahan Curug, Cimanggis Depok, Jawa Barat.
“Jadi, pihaknya sekarang hanya tinggal menunggu kejelian, kecermatan, ketelitian serta kesungguhan dari KPK, dalam menindak-lanjuti laporan kami. Semoga terang benderang, dan Kota Depok bisa merasakan hasil dari kinerja KPK,” tandasnya.
MAUL