SD Negeri Cipondoh 3 Diduga Pungli, Ortu Mengeluh Keberatan Harus Bayar 345 Ribu Untuk Biaya Perpisahan

Kota Tangerang | antarwaktu.com – Adanya biaya perpisahan di SD Negeri Cipondoh 3 Kota Tangerang menjadi tekanan bagi orang tua (ortu) murid, pasalnya ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan oleh orang tua murid sebesar Rp 345 ribu, gagasan itu seakan menjadi sebuah kewajiban dengan tanpa melihat keadaan.

Namun demikian, tidak semua orang tua murid menyepakati kebijakan yang telah di gagas pihak sekolah itu, lantaran lemahnya faktor ekonomi, padahal sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.

Fakta adalah kenyataan, menjelang berakhir tahun ajaran 2024 – 2025 di SD Negeri Cipondoh 3 mencuat ke Publik dengan adanya kegiatan perpisahan menyita perhatian yang terkesan proyek perpisahan hanya untuk mencari keuntungan semata, sehingga sekolah telah mengabaikan kepatuhan atas aturan yang berlaku.

Kepala sekolah SD Negeri Cipondoh 3 Hj. Maesun, M.Pd saat di temui,  dirinya menyampaikan ketidak tahuan atas adanya biaya perpisahan, bahkan dirinya melarang diselenggarakan nya kegiatan perpisahan, hingga dirinya memanggil Komite sekolah dan beberapa orang tua murid yang mewakili, dirinya mengkonfrontir Komite sekolah dan Ortu Murid diruangan nya, namun sekalipun terkesan settingan yang akhirnya diakui adanya biaya pada perpisahan tersebut, pada Rabu 28 Mei 2025.

“Kembali ke awal kami hanya punya wewenang melatih anak, orang tua murid meminta ada pentas seni, lebih detailnya ini komite dan orang tua siswa, kami tidak tau keuangan secara rincinya, namun dirinya mengatakan, “jadi dari dana itu ada snek, sewa tenda RT”, ucap kepsek.

“Biaya perpisahan 345 ribu per siswa, itu yang komplain hanya seorang kan,?”, ungkap Komite yang terkesan egois atas kebijakan nya tanpa mempertimbangkan ortu yang ekonomi nya lemah dan terkesan perpisahan suatu kewajiban.

Lanjutnya, kebijakan itu ada di perda kota Tangerang boleh dilaksanakan tapi jangan memberatkan orang tua, saya tidak setuju kalau berbicara pungutan, jangan berbicara undang-undang, kalau pungutan berarti pemaksaan dan Kalau berbicara peraturan-peraturan, aturan presiden bisa di belok-belok ko bahasa kasarnya kan begitu, ungkap Komite.

Diwaktu yang sama diduga korlas mewakili, ayo kita diskusikan kalaupun memang ada orang tua murid merasa keberatan gak mau, itu alasan nya kenapa, selama ini mereka diam berarti secara otomatis mereka setuju kan,,? Nah sekarang begini ada kendala kita diskusikan kita secara kelas tidak bisa kita akan ajukan ke Wali Kelas, jadi Wali Kelas tidak bisa kita ajukan me Kepsek kita ada step by step pak, jangan ketika tidak setuju komentar yang aneh-aneh dibelakang, jelas Orang tua murid menjelaskan tahapan hingga diketahui pihak Wali Kelas bahkan Kepala Sekolah.

Sementara, Aris Kapala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan SD Kota Tangerang sebelumnya melarang adanya segala jenis pungutan disekolah. 

Kendati demikian, dugaan korporasi biaya perpisahan yang masif dan terakomodir hingga menimbulkan kecurigaan tentunya di pertanyakan?? dan bagi ortu yang dianggap tidak setuju dan tidak mampu tak jarang hal demikian menjadi polemik diranah dunia pendidikan, khususnya di SD Negeri Cipondoh 3 Kota Tangerang.

Diketahui, Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan. Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disepakati para pihak.

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *