Lamongan | antarwaktu.com – Beberapa waktu lalu Warga Net Mengeluhkan Dengan Pelayanan RSUD Sugiri Kabupaten Lamongan Yang Kurang Baik
Menurutnya keluhan tersebut sempat di tulis di salah Satu Opini di media Siber Yang Sempat Menjadi Perbincangan Warga Net Terkait Pelayanan Yang ada Di rumah Sakit Milik Pemerintah daerah (Rumah Sakit Plat Merah).
Lebih lanjut warga Net bertanya mengapa beberapa bulan terakhir antrean di Pendaftaran dan kasir RSUD dr. Soegiri Lamongan terasa jauh lebih lambat dari biasanya, “Terang Warga Net.

Jika pernah menunggu hingga sore hanya untuk mendaftar atau membayar bukan semata karena membludaknya pasien tapi karena masalah tersebut berasal dari sistem informasi rumah sakit yang baru saja diimplementasikan pada November 2024 lalu.
Proyek besar yang bernilai Rp1,2 miliar justru menimbulkan ironi ,dibayar mahal tapi untuk memperlambat sistem yang ada di RSUD dr. Soegiri.
Dulu menggunakan sistem informasi rumah sakit yang telah berjalan bertahun-tahun, dengan anggaran tahunan Rp100-300 juta. Namun entah berdasarkan kajian apa di tahun 2024 bukannya menyempurnakan kekurangan sistem lama malah dilakukan pengadaan sistem baru dengan nilai lima kali lipat dari pengeluaran tahunan biasa ” Kata Warga Net.
Alih-alih membawa peningkatan, sistem baru justru memunculkan serangkaian persoalan diantarnya Antrian semakin Panjang baik di loket Pendaftaran Dan Poli hingga Siang hari nampak masih terlihat Antrian Pasien yang begitu panjang sehingga di pendaftaran menjadikan pemandangan harian bahkan pada beberapa hari pelayanan baru normal di sore hari.

Lebih parahnya sistem lama yang harusnya digantikan belum genap satu tahun setelah proyek Rp1,2 miliar ini bergulir Pemerintah Kabupaten Lamongan kembali menganggarkan Rp755 juta di tahun 2025 dengan alasan “Pengembangan Modul dan Pendampingan Teknis”.
Jika sistem baru tersebut benar-benar sudah dirancang untuk menggantikan sistem lama, mengapa butuh pengembangan tambahan yang lebih dari setengah nilai proyek awal
Lantas dimana Peran Inspektorat Daerah yang lebih parah lagi seluruh proses ini berjalan tanpa tanda-tanda koreksi dari Inspektorat Kabupaten Lamongan. Padahal lembaga ini seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip
Efisiensi dan efektivitas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Kepatuhan terhadap prinsip akuntabilitas pengadaan, sebagaimana diatur dalam PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Dan tentunya, pencegahan potensi kerugian negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi namun sejauh ini tidak ada pernyataan baik itu koreksi atau laporan evaluasi publik dari Inspektorat terkait proyek besar ini meskipun gejalanya telah terasa langsung oleh masyarakat pengguna layanan rumah sakit.
Tuntutan Publik Inspektorat Harus Bertindak Bukan diam
Sudah saatnya Inspektorat menunjukkan fungsinya secara nyata bukan hanya sebagai pelengkap struktur birokrasi. Lemahnya pengawasan bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berpotensi membuka ruang Korupsi
Masyarakat berhak tahu ke mana dana publik digunakan terutama ketika anggaran besar justru menghasilkan pelayanan yang memburuk Jika Inspektorat terus diam, maka publik berhak mempertanyakan apakah lembaga ini memang sengaja atau tidak bekerja “Pungkas (tim)