Kabupaten Sukabumi | antarwaktu.com – 12 Juni 2025, Seorang remaja santri bernama Muhammad Rizky Mahardi (16) yang menimba ilmu di salah satu pondok pesantren di wilayah Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, mengalami kecelakaan lalu lintas serius yang mengharuskannya mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Hermina Sukabumi.
Rizki dirawat selama total 11 hari, terdiri dari 8 hari di ruang ICU dalam kondisi kritis dan 3 hari di ruang rawat inap. Namun, pihak pondok pesantren dan keluarga merasa prihatin atas keputusan rumah sakit yang memulangkan pasien dalam kondisi yang menurut mereka belum sepenuhnya stabil.
“Kondisi Rizki saat dipulangkan masih lemah, bahkan masih menggunakan alat bantu pernapasan. Kami mempertanyakan apakah keputusan tersebut benar-benar didasarkan pada analisa medis yang komprehensif,” ujar Pimpinan pondok pesantren tempat Rizki menimba ilmu yang enggan disebutkan namanya kepada Media.
Setelah dipulangkan, kondisi Rizki belum menunjukkan pemulihan yang signifikan. Ia masih mengalami nyeri hebat dan terbaring lemah di kamar asrama dengan fasilitas perawatan yang sangat terbatas. Hal ini menimbulkan beban fisik dan psikologis bagi keluarga serta pihak pesantren yang kini turut mengurus perawatan santri tersebut.
Pihak keluarga juga menyampaikan kekecewaan terhadap layanan RS Hermina, meskipun seluruh kewajiban administratif telah dilunasi, termasuk penggunaan asuransi Jasa Raharja dan BPJS KIS. Menurut keluarga, komunikasi antara tim medis dan keluarga terkait kondisi terakhir pasien juga dirasa kurang memadai.
Menanggapi isu ini, pihak manajemen RS Hermina Sukabumi menerima kedatangan tim media dan melakukan audiensi pada Selasa, 10 Juni 2025. Dalam pertemuan tersebut hadir Manajer Marketing, tim perawat, dan salah satu dokter yang menangani Rizki, dr. Andri.
“Pemulangan dilakukan berdasarkan evaluasi dari enam dokter yang menangani pasien. Keputusan tersebut sudah disampaikan kepada pihak keluarga,” ujar dr. Andri.
Tanggapan Tegas dari Ketua Umum BARETA Indonesia, Ketua Umum BARETA (Barisan Relawan Jalanan dan Tanggap Bencana) Indonesia, Djunaidi Tanjung, turut angkat suara dalam kasus ini.
Ia menyampaikan keprihatinan atas kondisi pasien yang masih terbaring lemah dan menegaskan bahwa uang santunan kecelakaan dari Jasa Raharja yang telah diserahkan kepada RS Hermina harus dikembalikan kepada pasien.
“Pembiayaan pengobatan pasien sudah dicaver oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, dana santunan kecelakaan dari Jasa Raharja tidak boleh dipakai ganda oleh pihak rumah sakit. Harus dikembalikan ke pihak pasien atau keluarganya,” tegas
Djunaidi Tanjung.
Menurutnya, hal ini bukan hanya soal administratif, tetapi menyangkut hak pasien dan transparansi penggunaan dana publik.
Pihak pondok pesantren juga menekankan bahwa pelayanan kesehatan harus berdasarkan kebutuhan medis, bukan atas dasar pertimbangan waktu atau administratif. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta prinsip BPJS Kesehatan, yang menegaskan bahwa tidak ada batasan hari selama perawatan medis masih diperlukan. (TS/Tim)