Kota Tangerang | antarwaktu.com – Aktivitas tower yang berlokasi di Jalan H. H. E. Naisan RT 04 RW 04 Kelurahan Buaran Indah Kecamatan Tangerang, masih berjalan melakukan aktifitas kegiatan walau sudah disegel pada Senin 2 Mei 2025, pihak vendor terkesan tidak mengindahkan penyegelan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang selaku penegak Perda.
Satpol PP sebelumnya telah melakukan Penyegel tiang tower milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia tersebut karena yang diduga tidak mengantongi ijn dari dinas terkait, berikut adanya laporan masyarakat.
Namun demikian, pada rabu 4 Juni 2025 dilokasi pembangunan tower masih saja pekerja dari PT Gihon lakukan aktifitas, sehingga petugas Satpol PP melalui Jose Kapala Bidang (Kabid) penegakan peraturan Daerah (Perda) akhirnya turun tangan melakukan penghentian dan penyitaan seperangkat alat-alat kerja, dan lebih lanjut pelanggar dibawa kekantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.

“Berdasarkan perda Nomor 8 Tahun 2018, setiap orang dilarang membangun kecuali mendapatkan izin dari walikota, kita bukan tidak menghormati investor atau siapapun yang penting izinnya diurus , setelah diurus silakan membangun”.ujar jose kepada wartawan.
Jose menambahkan, izin tetangga sudah ada namun PBG belum ada, kita hentikan sementara”, tandasnya.
Selain itu pemasangan tiang tower yang menjadi kontradiktif dimasyarakat hingga menuai kegaduhan, tower dibangun namun sebagian warga dari lingkungan terdekat, dalam hal ini belum sepenuhnya mendukung dan bahkan masih ada yang tidak sepakat adanya pendirian tower tersebut.
“Ketua RT 04 dapat duit 10 juta, katanya buat lingkungan tapi mana saya tidak kebagian, Jangan-jangan dimakan sendiri tuh duit nya”, celetuknya geram tapi tidak mau disebut namanya.
Sementara, Sutrisno Ketua RT 04 membenarkan sudah ada izin lingkungan, namun ternyata warga yang tinggal sangat dekat dengan tower merasa keberatan.
(Anton)